17 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan, tapi Bukan Hari Libur Nasional

Minggu, 13/07/2025 20:14 WIB
Fadli Zon

Fadli Zon

Jakarta, sumbarsatu.com — Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi kebudayaan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi merupakan instrumen aktif dalam membentuk karakter bangsa, memperteguh jati diri, dan meningkatkan daya saing serta citra Indonesia di kancah global.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian kutipan dari SK yang ditandatangani Menbud Fadli Zon, dikutip Minggu (13/7/2025).

Bukan Hari Libur Nasional

Meski telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun demikian, peringatan ini diarahkan sebagai momentum tahunan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan, mulai dari komunitas seni hingga lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Disebutkan pula dalam SK bahwa pelestarian budaya memiliki peran penting dalam memantapkan posisi Indonesia dalam peta peradaban dunia.

“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Hari Kebudayaan tidak hanya dipahami sebagai seremoni simbolik, tapi sebagai pernyataan sikap strategis bahwa budaya adalah elemen vital dalam berbagai sektor kehidupan: ekonomi kreatif, pendidikan, pembangunan berkelanjutan, dan diplomasi internasional.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintahan saat ini untuk mengarusutamakan kebudayaan dalam proses pembangunan. Dalam berbagai kesempatan, Fadli Zon dikenal sebagai tokoh yang konsisten mendorong pendekatan budaya dalam kebijakan publik, termasuk melalui diplomasi kebudayaan dan perlindungan warisan budaya.

Tanggal yang Menarik: 17 Oktober

Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam SK, penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan menarik perhatian publik karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Belum ada konfirmasi resmi mengenai keterkaitan langsung antara tanggal tersebut dan Presiden Prabowo. Namun, tidak sedikit pihak yang memandang pemilihan tanggal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pemimpin nasional yang kerap menekankan pentingnya nilai budaya dan sejarah dalam membangun bangsa.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini juga menjadi respons terhadap meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya pelestarian dan revitalisasi nilai-nilai budaya dalam menghadapi tantangan zaman.

Di tengah gempuran globalisasi dan teknologi digital, budaya dinilai sebagai fondasi kokoh dalam menjaga kebhinekaan, integritas sosial, dan ketahanan nasional.

Melalui peringatan tahunan ini, diharapkan akan lahir lebih banyak ruang ekspresi, apresiasi, dan inovasi dalam pengembangan budaya lokal dan nasional, serta memperkuat kolaborasi antara negara dan masyarakat adat, komunitas seni, lembaga pendidikan, dan pelaku budaya lainnya. ssc/mn

 



BACA JUGA