Kadisnaker Sumbar Tegaskan 13 TKA Ilegal PT Gamindra di Pasbar Langgar UU Ketenagakerjaan

IMIGRASU HARUS TEGAS

Kamis, 10/07/2025 13:10 WIB
Foto situasi lapangan di lokasi PT Gamindra Mitra Kusuma, Air Bangis, Pasaman Barat

Foto situasi lapangan di lokasi PT Gamindra Mitra Kusuma, Air Bangis, Pasaman Barat

 Simpang Empat, sumbarsatu.com–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Disnakertrans Sumbar), Ir. Nizam Ul Muluk, menegaskan tidak ada toleransi terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa dokumen sah di wilayah Sumbar.

Penegasan ini menyikapi temuan 13 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Gamindra Mitra Kusuma, Air Bangis, Pasaman Barat, tanpa dokumen ketenagakerjaan.

“Hasil temuan tim kami, 13 WNA tersebut hanya memiliki visa kunjungan, tanpa dokumen kerja, rencana pemakaian TKA, maupun pembayaran kompensasi. Ini jelas-jelas melanggar atau mengangkangi UU Ketenagakerjaan,” kata Nizam Ul Muluk saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

Inspeksi langsung oleh tim pengawas Disnaker Sumbar ke lokasi pada 7 Juli 2025 membuktikan bahwa para TKA tidak memiliki dokumen pendamping dan rencana penggunaan tenaga asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tidak ada dokumen apa pun yang mendukung mereka bekerja di sini. Ini bukan kelalaian, tapi pelanggaran serius. Imigrasi adalah gerbang terakhir, jangan main-main,” tegasnya.

Nizam Ul Muluk, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar

Nizam juga mempertanyakan lemahnya pengawasan lintas instansi, terutama pihak imigrasi yang dinilai membiarkan WNA yang pernah dideportasi pada 2023 kembali bekerja di tempat yang sama.

“Saya heran, kenapa surat edaran imigrasi bisa mengalahkan Undang-Undang? Saya tegak lurus menegakkan UU,” tambahnya.

Sudah Pernah Dideportasi, Kini Kembali Masuk Kerja

Secara terpisah, Kepala UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrius Syahid, bersama Kasi Penegakan Hukum Wilayah II, Andra Pratama, menyampaikan bahwa para WNA yang dimaksud masuk ke Pasaman Barat pada 6 Juni 2025 namun baru dilaporkan ke pengawas pada 14 Juni.

“Orang yang sudah dideportasi tahun lalu bisa kembali bekerja. Ini jelas aneh,” kata Andra Pratama kepada wartawan usai kunjungan lapangan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Imigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, BNN, dan Danposal sudah dua kali turun ke lokasi, yakni pada 25 Juni dan 7 Juli 2025. Namun, menurut Andra, perusahaan tetap tidak mengindahkan permintaan agar para TKA segera dikeluarkan.

“Kami sudah mengirim surat agar WNA tersebut segera dikeluarkan. Tapi sampai kami kembali turun, mereka masih bekerja seperti biasa. Bahkan perusahaan menyampaikan data masuk yang tidak sesuai dengan fakta,” jelas Andra.

KNPI Pasbar: Imigrasi Harus Tegas!

Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Marunduri, ikut mengecam ketidakpatuhan PT Gamindra terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia menegaskan agar Imigrasi dan instansi lain tidak bermain-main dalam urusan serius seperti ini.

“Imigrasi jangan hanya jadi penonton. Mereka harus ikut menegakkan aturan bersama dinas teknis yang berwenang,” tegas Tegar.

Ancaman Pidana dan Denda

Menurut UU Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang tidak melengkapi dokumen penggunaan tenaga asing dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan penjara, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Sementara Disnakertrans Sumbar tengah mempersiapkan rapat lintas instansi bersama Polda, Imigrasi, dan instansi teknis lainnya untuk mengambil langkah penindakan lebih lanjut. ssc/nir



BACA JUGA