Simpang Empat, sumbarsatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025–2029, di ruang Sidang Paripurna DPRD Setempat, Senin (5/5/2025).
Rapat paripurna itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri oleh Bupati Pasbar Yulianto, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para anggota DPRD serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan rapat paripurna ke satu masa sidang ke Tiga DPRD Pasaman Barat tahun 2025.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD langsung mempersilahkan Bupati Pasaman Barat menyampaikan Rancangan Awal RPJMD Pasbar Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaiannya, Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Rancangan Awal RPJMD Pasaman Barat Tahun 2025–2029 disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030, yakni "Terwujudnya Pasaman Barat Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya".
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan daerah, yaitu:
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melestarikan adat dan budaya melalui peran lembaga adat di tengah masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dasar di bidang kesehatan.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur yang adil, merata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
- Mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima.
Lebih lanjut, Bupati Yulianto menegaskan bahwa penyusunan RPJMD juga mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis daerah, serta mendukung pelaksanaan delapan "Asta Cita" yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam RPJMN 2025–2029.
“Penyusunan RPJMD ini dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan capaian kinerja pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.ssc/nir