AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Khusus untuk Jurnalis

Selasa, 15/04/2025 19:48 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafidz saat bertemu dengan Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: Komdigi)

Menteri Komdigi Meutya Hafidz saat bertemu dengan Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: Komdigi)

Jakarta, sumbarsatu.com— Tiga organisasi profesi jurnalis, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menyalurkan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus bagi jurnalis mulai 6 Mei 2025.

Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, BP Tapera, dan BTN. Skema yang digunakan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang sebenarnya terbuka untuk semua warga negara Indonesia dengan sejumlah persyaratan, seperti belum memiliki rumah dan penghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (berkeluarga). Program ini menawarkan bunga tetap 5% dan uang muka sebesar 1% dari harga rumah.

Meski Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan jurnalis, berbagai pihak menilai bahwa pemberian jalur khusus kepada jurnalis justru menimbulkan persoalan etik dan persepsi publik.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan berdasarkan kategori penghasilan, apapun profesinya,” ujar Reno Esnir, Ketua Umum PFI, Sabtu (15/4/2025).

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menilai program ini justru bisa menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus independensi jurnalis. “Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti Tapera atau bank,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa perhatian pemerintah terhadap jurnalis seharusnya diarahkan pada hal-hal yang lebih mendasar. “Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, “IJTI mengucapkan terima kasih atas perhatian kepada jurnalis, tapi kami berharap pemerintah lebih fokus membangun ekosistem media yang sehat.”

Herik juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program ini. “Program rumah subsidi tidak terkait langsung dengan tugas jurnalistik. Bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” katanya.

Ketiga organisasi jurnalis tersebut sepakat bahwa program subsidi rumah tidak semestinya diberikan secara eksklusif berdasarkan profesi. Mereka menekankan bahwa kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak semua warga negara dan semestinya dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan setara.

AJI, IJTI, dan PFI juga mendorong pemerintah agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan jurnalis melalui langkah-langkah sistemik, seperti menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di perusahaan media, memastikan upah layak, serta menjamin kebebasan dan keamanan kerja jurnalis.

“Jika upah jurnalis layak, mereka pasti mampu mengakses kredit rumah. Jurnalis, termasuk fotografer, justru lebih membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan saat menjalankan tugas peliputan,” tegas Reno Esnir. SSC/MN



BACA JUGA