Wakaf Hutan Dapat Dorong Kesejahteraan, Masyarakat di Sekitar Tanah Ulayat Kota Padang

Minggu, 16/03/2025 08:53 WIB

Padang, sumbarsatu.com–Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), bekerja sama dengan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Kementerian Agama, melaksanakan kegiatan kajian dan lokakarya wakaf hutan di Kota Padang, Jumat (14/3/2025). Acara ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelestarian hutan berkelanjutan melalui mekanisme wakaf.

Inisiatif ini memanfaatkan wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam untuk menyediakan pembiayaan yang inovatif dalam konservasi hutan. Acara lokakarya ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, pengelola wakaf, akademisi, dan tokoh masyarakat.

"Potensi wakaf sangat besar. Melalui wakaf, kita dapat meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena wakaf bersifat abadi dan tak ternilai serta merupakan tolok ukur kepedulian sosial," kata Abrar   Munanda, Kabid   Penais   Zawa   Kementerian   Agama.

Ia menambahkan, jika hutan dikelola dengan konteks wakaf insya Allah akan semakin terjaga. Semoga ekosistem wakaf di Kota Padang semakin bagus lagi, apalagi Padang adalah satu dari enam wilayah yang ditetapkan Menteri Agama sebagai kota wakaf."

 

Wali Kota   Padang Fadly   Amran yang   turut   hadir   dalam   acara mengungkapkan rasa syukurnya atas keterlibatan Kota Padang dalam inisiatif ini.

"Kami memiliki  banyak potensi pewakaf. Dengan acara ini, kami berharap dapat bertukar pengalaman dengan yang sudah berpengalaman dalam hutan wakaf, karena wakaf hutan ini bicara tentang kesejahteraan, dan potensi wakaf luar biasa karena berlandaskan agama dan budaya," kata Fadly Amran.

Fadly Amran juga menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. "Di wilayah kami itu tidak ada hutan yang dibabat habis, karena memang sosial masyarakatnya,  baik  tanah  kaum,  tanah  ulayat,  betul-betul  menjaga. Pihaknya mendorong pengembangan tanah ulayat melalui investasi yang berdampak baik bagi lingkungan, agar keluarga bisa merasakan manfaatnya.

 

"Begitu banyak lahan terbuka hijau yang kita harapkan menjadi bagian pergerakan wakaf Kota Padang, sehingga manfaat-manfaat tadi, kita bisa pelajari dari Hutan Wakaf Aceh atau Bogor. Kehadiran kita tentunya untuk mendengarkan dan mengkaji bagaimana pemanfaatannya, kami siap untuk kerjasama jika nanti bisa dilanjutkan," tambahnya.

Khalifah Muhammad Ali, Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University menekankan pentingnya keberlanjutan hutan dalam pengelolaan wakaf hutan, termasuk di wilayah tanah ulayat.

"Uniknya di Sumatera Barat ini ada tanah ulayat. Hutan wakaf tidak hanya menjamin keberlangsungan lingkungan tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui sektor wisata, pertanian, dan perikanan," jelas Khalifah Muhammad Ali.

Menurutnya tujuan pengelolaan hutan wakaf selaras dengan tanah ulayat karena untuk menjaga hutan menjadi lebih lestari serta lebih terjaga keabadiannya, karena tanahnya wakaf, tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dipindahtangankan kepemilikannya.

Aldy Permana, perwakilan dari MOSAIC menyatakan, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang dihasilkan dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari pada Juli 2022. Salah satu poin risalah penting yang dihasilkan dari kongres ini adalah pemanfaatan wakaf untuk pelestarian lingkungan".

Roadshow dan kajian tentang wakaf hutan telah dilakukan di tiga kota wakaf lainnya sebelumnya, yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Tasikmalaya.

“Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan   keberlanjutan   ekologis,   serta   meningkatkan   kesadaran   masyarakat   akan pentingnya pelestarian hutan melalui gerakan wakaf hutan,” terang Aldy Permana. SSC/REL



BACA JUGA