TVRI dan RRI Pastikan Tak Ada PHK dan Pemotongan Honor Kontributor

Rabu, 12/02/2025 19:29 WIB
Dirut TVRI Iman Brotoseno (kanan) usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Foto kompas.com

Dirut TVRI Iman Brotoseno (kanan) usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Foto kompas.com

Jakarta, sumbasatu.com–Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberhentian sementara, pengurangan pegawai, maupun pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia.

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, dan Direktur Utama RRI, I. Hendrasmo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2/2025).

“Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan dan PHK terhadap seluruh karyawan. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja dan menerima penghasilan seperti semula,” ujar Imam seperti dilansir bbc.com.

Sebelumnya, sekitar 100 kontributor TVRI sempat dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran. TVRI sendiri memiliki total 402 kontributor di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar. Namun, dengan adanya restrukturisasi kebijakan pemerintah, kini TVRI memastikan seluruh kontributor dapat kembali bekerja tanpa ada pemangkasan honor.

Senada dengan TVRI, Direktur Utama RRI, I. Hendrasmo, juga menyatakan bahwa lembaganya tidak akan melakukan PHK terhadap pegawainya, termasuk pengisi acara dan kontributor. Saat ini, RRI memiliki sekitar 979 kontributor atau tenaga lepas di seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp2,5 miliar.

Keputusan untuk memberhentikan sementara beberapa pegawai sebelumnya tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Sebelumnya, efisiensi di TVRI mencapai Rp732 miliar dari pagu anggaran awal sebesar Rp1,52 triliun, yang diambil dari anggaran belanja barang dan modal.

Namun, setelah dilakukan restrukturisasi, efisiensi anggaran TVRI dikurangi menjadi Rp455 miliar, sehingga pagu anggaran yang dapat digunakan bertambah menjadi Rp1,06 triliun.

Imam mengakui bahwa efisiensi hampir 50% tersebut sempat menyulitkan TVRI dalam membayar honor kontributor, presenter, serta tenaga kontrak lainnya. Namun, setelah adanya revisi anggaran, TVRI kini dapat memastikan kelangsungan kerja seluruh pegawainya.

“Kami pastikan efisiensi anggaran di lembaga ini tidak akan menyasar pada penghasilan dan pekerjaan pegawai, termasuk para kontributor di daerah,” tegas Imam.

Dengan adanya kepastian ini, ratusan kontributor TVRI dan RRI yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan kini dapat bernapas lega. Keputusan ini menjadi angin segar bagi dunia penyiaran publik yang terus berjuang di tengah berbagai tantangan anggaran.

RRI Tidak “Merumahkan”

Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), I. Hendrasmo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan sementara atau secara permanen pegawai di lingkungan RRI, meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran.

"Pengisi acara, kontributor, dan tenaga outsourcing dapat dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan yang telah dialokasikan sebelumnya. Sudah ada nota dinas ke kepala satuan kerja (kasatker)," ujar Hendrasmo.

Saat ini, RRI memiliki 979 kontributor yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk posisi tersebut. Sebelumnya, kebijakan efisiensi sempat menyasar tenaga lepas seperti kontributor, penyiar, dan pegawai dengan sistem pembayaran berdasarkan durasi kerja atau kegiatan tertentu.

Efisiensi anggaran awalnya mencapai Rp334,09 miliar dari total pagu anggaran Rp1,07 triliun. Namun, setelah dilakukan restrukturisasi, efisiensi tersebut dikurangi menjadi Rp170 miliar, sehingga total anggaran yang tersedia untuk RRI menjadi Rp899 miliar.

Sementara itu, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara tidak mengalami pemotongan anggaran, dengan pagu tetap sebesar Rp547 miliar.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, disepakati bahwa TVRI, RRI, dan Antara tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, pengurangan pegawai, atau pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia.

Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan rincian program serta penggunaan anggaran hasil restrukturisasi kepada Komisi VII sebagai bagian dari pengawasan.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi yang hanya boleh dilakukan pada kegiatan yang diatur dalam surat Menteri Keuangan. SSC/MN



BACA JUGA