
Tanah Datar, sumbarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Eka Putra - Ahmad Fadly, serta mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020, Eka Putra - Richi Aprian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Sidang turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Plt. Sekda, asisten, kepala OPD, camat, serta wali nagari di ruang sidang dewan, Senin (10/2/2025).
Menurut Ketua DPRD Anton Yondra, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah ini dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU Tanah Datar tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024.
“Pengusulan ini sesuai dengan keputusan KPU Tanah Datar dan pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025 lalu,” jelas Anton Yondra.
Ia menambahkan bahwa setelah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020, maka sesuai peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan tindak lanjut.
“Sesuai regulasi, ada proses yang harus dijalankan untuk melanjutkan kepemimpinan daerah ini,” ungkapnya.
Setelah pengumuman ini, DPRD akan segera mengirimkan surat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Mendagri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Kami akan segera mengirimkan surat pengesahan ini dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Anton Yondra.
Sebagai informasi, pasangan Eka Putra - Ahmad Fadly memenangkan Pilkada Tanah Datar pada 27 November 2024 dengan perolehan suara tertinggi, yaitu sekitar 85.692 suara atau 52,48 persen dari total suara sah. Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PDIP, Hanura, serta koalisi partai non-parlemen. SSC/NC