![Gusriyono](https://sumbarsatu.com/assets/foto/berita/25/02/06103331439700394.jpg)
Gusriyono
Jakarta, sumbarsatu.com— Dilasir sebelumnya pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2) pukul 15.10 WIB, majelis hakim menyatakan permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. MK menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur (obscuur).
"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum,"_ ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa karena permohonan dianggap kabur, maka eksepsi lainnya, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mengingat permohonan pemohon dinilai kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil serta hal-hal lain karena dianggap tidak relevan," tambah Suhartoyo sebelum mengetuk palu.
Dengan putusan ini, kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly dalam Pilkada Tanah Datar 2024 dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Tanah Datar, Gusriyono, mengungkapkan, akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, hari ini Kamis (6/2/2025).
"Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini," kata Gusriyono.
Menurutnya, sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan.
"Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon," ungkapnya.
Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara.
Usai Keputusan MK, Richi Aprian langsung memberikan ucapan selamat kepada Eka Putra. Keduanya juga telah saling memaafkan.
"Kami sudah berikhtiar, dan hasil akhirnya adalah ketentuan Allah SWT," ujar Richi Aprian.
Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Eka Putra dan berharap agar kepemimpinan ke depan berjalan dengan baik.
Dalam siaran persnya, Eka Putra mengajak seluruh masyarakat Tanah Datar untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah. Ia mengutip filosofi Minangkabau, "Biduak lalu, kiambang batauik."
"Menyikapi hasil ini, kita bersyukur kepada Allah Swt. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan, partai pendukung, serta para pemilih yang telah berdoa agar putusan MK sesuai harapan," kata Eka Putra.
Ia juga mengimbau para pendukungnya agar tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan.
"Pak Richi Aprian telah menelepon dan menyampaikan ucapan selamat secara langsung. Itu artinya beliau telah menerima hasil ini dengan lapang dada. Oleh karena itu, mari kita kembali bersatu sesuai filosofi Minang, 'biduak lalu, kiambang batauik,’" ujarnya. SSC/REL