Senin, 20/01/2025 06:14 WIB

Dinkes Pasbar Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Terjangkau bagi Masyarakat

dinkes

dinkes

Simpang Empat, sumbarsatu.com — Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah untuk seluruh masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, program ini menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 
Kabupaten Pasaman Barat telah meraih predikat Universal Health Coverage, dengan kepesertaan JKN yang terbagi ke dalam beberapa segmen, yaitu segmen Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Segmen PBI mencakup penerima bantuan iuran dari pusat, JKSS (dana sharing Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pasaman Barat), serta Tuah Basamo (dibiayai oleh Pemda Pasaman Barat).
 
Berdasarkan data terakhir, dari total penduduk Pasaman Barat yang berjumlah 447.677 jiwa, sekitar 54.923 jiwa sebelumnya terdaftar dalam program Tuah Basamo. Jumlah ini setara dengan 11 persen dari total populasi. Namun, pada tahun 2025, segmen Tuah Basamo dihentikan karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, status kepesertaan BPJS dari segmen ini menjadi nonaktif.
 
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Imter Pedri menegaskan bahwa untuk pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan dan jajaranya memastikan bahwa tidak ada kendala, masyarakat tetap dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
 
Ia juga menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat bersama jajarannya, termasuk Puskesmas dan rumah sakit, telah aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS mereka melalui segmen Mandiri. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala.
 
“Petugas puskesmas dan kader kesehatan kami terus memberikan informasi dan arahan agar masyarakat yang status BPJS-nya nonaktif dapat beralih ke segmen Mandiri. Kami juga berupaya maksimal untuk mendapatkan kuota tambahan dari segmen JKSS, yang saat ini mencakup 54.911 jiwa, dan PBI Pusat, yang mencakup 135.808 jiwa, agar masyarakat yang tidak mampu nantinya dapat di usulkan,” ujar  Imter Pedri. SSC/NIR

BACA JUGA