Tanah Datar, sumbarsatu.com – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menyita 59 paket dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (7/1/2025).
Dua pemuda berinisial GP (19) dan OW (24) diamankan dalam operasi tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pada Selasa (7/1/2025), tim kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo," jelasnya.
Terduga GP ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti berupa 40 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Tidak lama berselang, polisi juga menangkap OW di kedainya. Dari OW, ditemukan 19 paket sabu dan satu unit timbangan digital.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Desneri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
AKP Desneri menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terhindar dari bahaya narkoba," tutupnya. SSC/NAS
Dengan penyusunan ulang ini, berita menjadi lebih komunikatif dan mudah dipahami pembaca.
Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 59 paket dengan menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (07/1/2025) kemaren, di dua lokasi berbeda. Kedua pemuda terduga pelaku tersebut, yakni GP (19) dan OW (24).
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, MH. juga membenarkan penangkapan kedua pemuda terduga pelaku itu.
“Benar pada hari Selasa (07/1/ 2025), jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Lintau Buo, ” ujarnya.
Dikatakan Desneri, terduga pelaku berinisial GP, berhasil diamankan pada saat berada di pinggir jalan di Kecamatan Lintau Buo.
"Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa empat puluh paket yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip," ungkapnya.
Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku GP, pihaknya kembali berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial OW.
"Pada terduga pelaku OW diamankan di kedai miliknya, di Kecamatan Lintau Buo. Pada terduga pelaku ini berhasil diamankan Barang Bukti berupa sembilan belas paket yang diduga Nlnarkoba jenis sabu - sabu yang dibungkus plastik klip serta satu unit timbangan digital," sebutnya.
Disebutkan dia, kedua terdua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Ditambahkan dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku kali ini merupakan salah satu yang terbesar, dikarenakan banyaknya barang bukti yang berhasil kami amankan.
"Kami dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya, agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkotika, ” pungkasnya. (Nas)