Padang, sumbarsatu.com—LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah kedua Lembaga sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari Afif Maulana (almarhum), mendatangkan ahli forensik yang ikut meninjau pelaksanaan skshumasi pada 8 Agustus 2024 silam.
Ahli forensik yang didatangkan adalah dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Pemeriksaan ini bermula dari permintaan kuasa hukum terhadap penyidik Unit Jatanras Polresta Padang melalui Surat Nomor: 160/LBH A-PP Muh/XI/2024 perihal permohonan pemeriksaan ahli forensik dari pihak keluarga korban Afif Maulana tertanggal 13 November 2024.
Selama lebih-kurang 3 jam pemeriksaan dan dijejer 17 pertanyaan oleh penyidik Jatanras Polresta Padang, Abdul Gafar Parinduri menerangkan lebih kurang 15 temuannya pada jasad Afif Maulana.
Abdul Gafar Parinduri mengatakan, ditemukam resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam, bahu kiri, dada sebelah kiri, dada dan perut bagian tengah, perut sebelah kiri, dan patah tulang dasar kepala.
Selaon itu, tambahnya, ditemukan pula esapan darah yang luas pada daerah punggung bagian belakang, resapan darah pada tangan kiri dan kanan, pada siku kanan, pada lutut kiri dan kanan. Ada juga dijumpai patah tulang iga 1 sampai 6 bagian kiri, dan patah tulang panggul sebelah kiri.
“Resapan darah yang ditemukan itu timbul akibat terjadinya benturan kuat antara benda tumpul dengan korban. Penyebab terjadinya resapan darah berdasarkan mekanisme patofisiologi di saat benda dengan ukuran kecil berkekuatan lebih mengenai tubuh seseorang dapat memecahkan pembuluh darah yang berada di bawah permukaan kulit dan menimbulkan resapan darah yang kecil,” terang Abdul Gafar Parinduri seperti dalam relis yang diterima sumbarsatu, Selasa (26/11/2024)/
Ia menjelaskan, jika sebalikmya, apabila tubuh manusia mengenai benda dengan permukaan yang lebar dapat memecahkan pembuluh darah yang berada dibawah permukaan kulit dan menimbulkan resapan darah yang luas pula.
LBH Padang menyebutkan, pascaditemukannya Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji, tim investigasi LBH Padang juga menemukan beberapa luka memar di bagian tubuh korban dan didokumentasikan dengan baik.
“Dokumentasi tersebut juga dianalisis ahli forensik dengan mengatakan bahwa Afif Maulana meninggal akibat saluran pernafasan terhalang oleh air, dari temuan posisi wajah korban di bawah permukaan air dan setelah diangkat keluar buih dari hidung dan mulut. Hal ini dikenal dengan kematian asfiksia (mati lemas akibat kekurangan atau ketiadaan oksigen dan peningkatan karbondioksida di dalam tubuh),” urai Abdul Gafar Parinduri, saat di wawancarai penyelidik Unit Jatanras Polresta Padang.
Gufroni, kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah menanggapi keterangan dari ahli forensic, yaitu ada 2 hal yang menjadi temuan. Pertama beberapa luka lebam di beberapa titik di bagian tubuh yang diduga akibat kekerasan atau benda tumpul.
“Bisa itu pentungan, kepalan tangan ataupun tapak sepatu. Kedua meninggalnya Afif Maulana akibat tidak masuknya udara ketika di Sungai. Dari keterangan ini dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pidana penganiayaan berat karena ditemukan lebam di bagian tubuh korban yang terjadi setelah jatuh di atas motor dan sebelum kematian,” terang Gufroni.
“Selanjutnya tugas penyidiklah untuk mencari tahu almarhum jatuh atau dijatuhkan,” tambahnya.
Atas situasi itu, Elfin Maihendra dari LBH Padang menegaskan bahwa kuat dugaan sebelum meninggal dunia Afif Maulana mendapatkan penyiksaan berupa benturan benda keras yang mengakibatkan berbagai titik resapan darah pada tubuh korban.
“Lebih jauh dari itu, pihak kepolisian harus fokus terhadap dugaan penyiksaan yang dialami oleh Afif Maulana sebelum meninggal, bukan hanya pada kematian asfiksia yang dialami korban. Sebab pada dasarnya kematian asfiksia yang dialami oleh korban adalah akibat dari situasi lemas dari dugaan penyiksaan yang dialaminya,” tegas Elfin Maihendra.
Ghufroni dan Elfin Maihendra mendesak agar penyidik mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Keduanya mengatakan. status kasus saat ini pada tahap penyelidikan bisa ditingkatkan ke proses penyidikan karena apa yang diterangkan oleh Abdul Gafar Parinduri dan keterangan-keterangan saksi yang sudah diwawancarai oleh penyelidik sebelumnya telah ditemukan dugaan tindak pidana dan merupakan bukti permulaan yang cukup. SSC/REL