Bawaslu Padang Memeroses Dugaan Pelanggaran PKPU Paslon Iqbal-Amasrul

Selasa, 19/11/2024 15:40 WIB

Padang, sumbarsatu.com- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 2, Muhammad Iqbal-Amasrul dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang terkait bagi-bagi hadiah.

Pelapornya adalah EAN (22 tahun), seorang mahasiswa yang mengaku melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap kegiatan pembagian door prize dan hadiah lainnya dengan nominal diatas Rp1 juta pada kegiatan Jalan Sehat 'Padang Piaman Bersatu' yang dilaksanakan 16 November 2023 di Tugu Merpati Pantai Padang Kota Padang.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasa 66 ayat 5 yang berbunyi, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk barang dan nilai setiap barang paling banyak Rp 1.000.000,00.

EAN lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Padang dengan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 08/PL/PW/Kota/03.01/XI/2024.

Ketika dikonfirmasi, EAN mengakui benar melaporkan adanya dugaan kampanye.

"Melihat situasi adanya dugaan kampanye melebihi batas Rp1 juta menurut aturan PKPU. Saya berinisiatif sendiri untuk melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Padang. Kini laporan masih didalami Bawaslu Kota Padang," ucap kata EAN, Selasa (19/11/2024).

Dalam laporan, EAN melampirkan barang bukti 18 video dan satu buah foto dokumentasi yang tersimpan di dalam flash disk bermerek Joint berwarna putih berukuran 8 GB. Satu pack bahan kampanye berbentuk kartu nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02 Muhammad Iqbal dan Amasrul. Satu buah printout flyer kegiatan jalan sehat 'Padang Bersatu' yang dilaksanakan pada 16 November 2024 di Tugu Merpati Muaro Lasak Padang.

Ketika dikonfirmasi ke Kordiv Penanggana Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang Akiro Murio membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun ia mengelak saat ditanya soal identitas paslon yang dilaporkan tersebut.

Akiro enggan merinci dengan jelas dugaan pelanggaran kampanye mana yang dilanggar oleh paslon mana juga yang melanggar itu.

Yang, jelas Bawaslu Kota Padang terima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu palson peserta Pilkada Kota Padang, Senin (18/11/2024).

"Ya benar ada yang masyarakat melaporkan salah satu paslon ke kami (Bawaslu Padang). Tindakan selanjutnya akan kami proses sesuai dengan mekanisme pelanggaran pilkada," ucap Kordiv Penanggana Pelanggaran Data dan Informasi Akiro Murio.

Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini berkasnya sudah lengkap, tapi perlu ada dianalisis dan kajian awal.

"Sejauh ini, laporannya sudah kita terima. Syarat-syarat yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan. Mengenai dugaan, butuh kajian lebih lanjut. Masih ada beberapa hari untuk diproses. Ada batas waktunya, paling lambat, Kamis (21/11/2024) kami proses," tegasnya. .

Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada laporan, setelah dilihat syarat materi formil, ternyata syaratnya terpenuhi. 

"Oke, masuk ke proses lagi. Kita proses, kalau dugaan biasa, penyelesaiannya kita saja yang menyelesaikan. Dan kalau dugaannya pidana pemilihan, tentu kita libatakan jaksa dan kepolisian bertindak. Ini masih terlalu dini untuk ditentukan kemana prosesnya," tegasnya. SSC/*



BACA JUGA