Agam, sumbarsatu.com-Satpol PP Agam kembali menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat), Minggu (3/11/2024), di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya.
Dalam operasi itu, 2 pasangan ilegal berhasil diamankan pada sebuah hotel di Lubuk Basung.
Menurut Kabid Tibum-Tranmas Pol PP Agam, Yul Amar kepada wartawan, operasi dimaksud merupakan operasi rutin. Sasarannya meliputi kegiatan yang melanggar Perda Agam Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, antara lain pasangan ilegal, perjudian, minuman keras, dan artis sawer pada pertunjukan orgen tunggal, dan kegiatan lainnya yang mungkin mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Para petugas menyasar kedai-kedai minuman, penginapan, hotel, dan tempat-tempat lain myang mungkin digunakan untuk melakukan perbuatan maksiat.
Pasangan ilegal yang berhasil diamankan digelandang ke Mako Satpol PP Agam pengusutan selanjutnya.
Yul Amar berharap peran serta masyarakat melakukan pengamanan bersama Satpol PP Agam, agar penyakit masyarakat bisa diminimalisir di daerah itu.
“Bila ada yang mengetahui peristiwa penyakit masyarakat. Agar sesegera mungkin menginformasikan kepada Satpol PP Agam, untuk dilakukan tindakan pengamanan,” ujarnya berharap. (MSM)