Satpol PP Agam Jaring Pasangan Ilegal di Penginapan

Minggu, 20/10/2024 19:02 WIB

Agam, sumbarsatu.com-Satpol PP- Damkar Agam menjaring empat pasangan ilegal di salah satu penginapan, dan satu orang pelayan kafe saat razia penyakit masyarakat, Minggu (20/10/2024) dini hari.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, Minggu (20/10/2024), mereka adalah R (26) dengan F (26) warga Agam, N (28) dengan W (28) warga Pasaman Barat, W (28) dengan T (15) warga Padang Pariaman, NA (15) warga Padang Pariaman dan IIP (17) warga Pariaman.

Pasangan yang dijaring itu tidak memiliki surat nikah. sedangkan satu orang sedang melayani tamu di ruangan kafe. Namun tidak dijelaskan identitas kafe dan penginapannya.

Mereka digelandang ke mako Satpol-Damlar Agam untik diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Satu orang di antarsanya masih berusia dibawah umur, dan bekerja sebagai pekerja seks komersial dan pernah dijaring sebelumnya.

Untuk itu, ia melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agam.

Dikatakan, mereka itu melanggar Perda No 1 tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (MSM)



BACA JUGA