OLEH Alfitri (Departemen Sosiologi, FISIP Universitas Andalas)
PLASTIK sejatinya hadir sebagai salah satu simbol modernisasi. Murah, praktis, dan serbaguna, plastik membantu kehidupan manusia yang terus tumbuh dan berkembang. Namun, seiring berjalannya waktu, manfaat tersebut berubah menjadi persoalan besar. Sampah plastik kini menjadi ancaman lingkungan global yang nyata, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang masih berupaya keras mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Seperti dilaporkan The New York Times (13/08/2025), persoalan sampah plastik global berkaitan dengan produksi yang masif hingga mencapai 430 juta ton per tahun, tingkat daur ulang yang masih rendah (kurang dari 10 persen), pencemaran lingkungan yang meluas di daratan, badan perairan, dan lautan, serta keberadaan mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sosiolog Ulrich Beck (2015) menyebut kondisi ini sebagai masyarakat risiko (risk society). Dalam masyarakat modern, risiko terbesar bukan lagi datang dari alam, melainkan dari hasil aktivitas manusia sendiri (manufactured risks).
Modernitas, menurut Beck, tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi sekaligus memproduksi risiko. Sampah plastik menjadi contoh paling dekat: diproduksi secara massal demi kenyamanan manusia, tetapi berakhir sebagai masalah bersama.
Ketergantungan pada plastik tersebut mencerminkan paradoks modernisasi. Plastik menopang pertumbuhan ekonomi dan gaya hidup praktis, namun sekaligus menciptakan masalah ekologis jangka panjang. Mengejar kemajuan dengan risiko lingkungan yang sering kali tidak diperhitungkan merupakan dilema khas negara berkembang.
Di Indonesia, dari 32,5 juta ton timbulan sampah, sekitar 1,7 juta ton di antaranya adalah sampah plastik yang bocor ke laut. Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2018 pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 83 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target ambisius mengurangi sampah plastik laut sebesar 70 persen hingga tahun 2025. Namun, hingga kini penurunan kebocoran sampah laut baru mencapai 41,68 persen (Kompas.com, 02/10/2025).
Pada tahun 2025, Indonesia mencatat sejumlah kemajuan penting. Misalnya, semakin banyak kota yang memberlakukan larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai (Tempo.co, 01/01/2025). Kendati sebagian kalangan menilai kebijakan ini terlambat, langkah tersebut menunjukkan pengakuan negara bahwa plastik bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan persoalan risiko lingkungan dengan dampak luas dan jangka panjang.
Beck (2015) menyebut perubahan kesadaran ini sebagai modernisasi refleksif. Masyarakat mulai bergerak menuju bentuk modernitas baru dengan bercermin dan mempertanyakan dampak dari pola hidup modern yang dijalani.
Kebiasaan membawa tas belanja sendiri, menggunakan tumbler, atau mengurangi kemasan sekali pakai merupakan bentuk refleksi yang mulai tumbuh dalam keseharian dengan semangat 3R (reduce, reuse, recycle).
Dunia usaha pun ikut merespons. Sepanjang 2025, semakin banyak perusahaan mengusung narasi kemasan ramah lingkungan dan mendukung ekonomi sirkular. Kian banyak pula perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dengan mendukung praktik 3R dalam pengelolaan sampah plastik.
PT Pegadaian, misalnya, menjadi mitra kolaborasi bagi lebih dari 400 unit bank sampah di Indonesia. Sepanjang Januari–Juni 2025, lebih dari 5.700 ton sampah plastik berhasil diserap dan disalurkan ke industri daur ulang. Melalui bank sampah mitra tersebut, anggota masyarakat yang menjadi nasabah memperoleh manfaat ekonomi sekaligus berkontribusi pada pengurangan sampah plastik.
Di tingkat masyarakat, gerakan bank sampah, aksi bersih lingkungan, dan kampanye 3R menunjukkan meningkatnya partisipasi warga. Fenomena ini turut didukung oleh pemangku kepentingan lainnya, seperti lembaga swadaya masyarakat, politisi atau anggota DPRD, dosen perguruan tinggi, dan pengepul. Di negara berkembang seperti Indonesia, kepemimpinan fasilitatif dari pemerintah sangat penting untuk membuka ruang kolaborasi dan mendorong perubahan dari bawah.
Oleh karena itu, pengurangan sampah plastik berbasis komunitas melalui bank sampah menjadi program strategis Kementerian Lingkungan Hidup. Menjelang 2029, ditargetkan akan berdiri 83.451 bank sampah baru. Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 24.893 unit bank sampah dan 371 bank sampah induk dengan hampir 900.000 nasabah yang tersebar di 447 kabupaten/kota (Metrotvnews.com, 05/03/2025).
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi pada 2026. Infrastruktur pengelolaan sampah belum merata. Banyak kota masih bergantung pada tempat pemrosesan akhir (open dumping), pembakaran, atau bahkan sungai sebagai “jalan keluar” sampah plastik. Risiko pun terus berpindah dari kota ke daerah pinggiran, serta dari darat ke laut.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi risiko. Seperti disinyalir Beck (2015), risiko modernitas tidak dialami secara setara. Masyarakat pesisir dan kelompok ekonomi lemah kerap menjadi pihak yang paling terdampak, meskipun mereka bukan konsumen utama plastik sekali pakai.
Situasi tersebut sering diperparah oleh lemahnya penegakan aturan. Banyak kebijakan telah dibuat, tetapi pelaksanaannya belum konsisten. Termasuk berbagai rencana yang belum dijalankan secara optimal, seperti kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di suatu kota untuk menjadi nasabah bank sampah.
Sampah plastik di laut menjadi penanda paling jelas dari risiko modern yang bersifat lintas batas dan lintas generasi. Sungai membawa plastik dari daratan ke laut, merusak ekosistem, dan mengancam mata pencaharian nelayan. Risiko ini tidak berhenti hari ini, tetapi diwariskan ke masa depan.
Menghadapi tantangan 2026, Indonesia perlu melangkah lebih cepat dengan mengembangkan bank sampah sebagai inovasi sosial. Dalam perspektif Beck, persoalan sampah plastik menuntut perubahan cara berpikir menuju modernitas baru yang refleksif melalui praktik 3R yang rasional dan kolaboratif.
Negara, pelaku industri, dan warga perlu meningkatkan serta mengeratkan kolaborasi untuk mengurangi sampah plastik di sumbernya, menata ulang pola konsumsi, dan berani memilih kemajuan yang tidak meninggalkan risiko bagi generasi berikutnya. *