Sengkarut Berlarut-larut, Dewan Pers “Usir” PWI dan Cabut Izin Penyelenggaraan UKW

Selasa, 01/10/2024 15:17 WIB
-

-

Padang, sumbarsatu.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi keputusan besar yang diumumkan oleh Dewan Pers terkait konflik internal yang berkepanjangan dalam organisasi tersebut.

Dewan Pers secara resmi meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin PWI dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan intens, termasuk pertemuan antara Dewan Pers dan PWI Pusat pada 17 September 2024. Selain itu, Dewan Pers juga meninjau surat-surat permohonan dari PWI, termasuk surat nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirim pada 9 September 2024. Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai keabsahan kepengurusan PWI serta menawarkan upaya rekonsiliasi guna meredakan konflik internal.

Dilansir dari https://www.dnewsstar.com, Selasam 1 Oktober 2024 menyebutkan, dalam pleno ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers menetapkan beberapa keputusan penting:

Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers: mulai 1 Oktober 2024, PWI dilarang menggunakan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk menjaga aset negara dan menghindari bentrokan lebih lanjut di internal PWI.

Pencabutan Izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : PWI kehilangan izin untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers. Hal ini dianggap penting demi menjaga standar profesi jurnalistik yang kredibel di tengah konflik internal PWI.

Proses Pemilihan Anggota Dewan Pers : Dewan Pers menginstruksikan agar kedua kubu PWI yang berselisih segera menyepakati satu nama untuk mewakili organisasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap melepas haknya dalam pemilihan tersebut.

Keputusan Dewan Pers ini merujuk pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui dua kepengurusan PWI, yakni dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., menekankan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi Dewan Pers serta memastikan kelancaran operasionalnya. Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu hak dan kepentingan anggota PWI.

 

“Dengan keputusan ini, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, sementara Dewan Pers terus memantau perkembangan dalam organisasi tersebut,” kata Ninik Rahayu tertulis dalam surat itu.

Se[erti diketahui, beberapa waktu belakangan, terjadi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Karena sengkarut yang berlarut-larut itu, mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.

Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum. SSC/*

 

Iklan

BACA JUGA