orasi
Padang, sumbarsatu.com— Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik UKM PHP Universitas Andalas mengaku mendapat intimidasi, pelarangan berorasi, dan penyitaan atribut organisasa dari pihak kampus Unand.
Pengurus UKM PHP Universitas Andalas menggelar orasi di depan mahasiswa baru tahun 2024 saat guiat Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Salah satu orator berorasi memapakan dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan. Konten orasi inilah yang menyebabkan pihak Unand melakukan intimidasi dan pelarangan orasi itu.
"Kami melihat pihak kampus antikritik. Apa yang kami suarakan tentang dugaan korupsi tidak bisa mereka terima. Kami menyuarakan sesuatu yang menjadi keresahan bersama dalam lingkungan Unand. Tapi Unand memaksa kami untuk mundur, atribut aksi kami diambil secara paksa, dan bahkan bendera kami sebagai marwah organisasi dirampas. Kami juga dilarang untuk tampil di bacth ke 2 BAKTI Unand. Ini adalah perampasan hak kami untuk bersuara yang dilakukan oleh pihak kampus," kata Habli Alhakki, Ketua Umum UKM PHP kepada sumbarsatu, Kamis 8 Agustus 2024.
Senada dengan hal itu, Ridho Alsyukri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar merespons perkara yang mencoreng kebebasan berekspresi ini.
Ia menilai bahwa praktik pembungkaman yang dilakukan oleh pihak kampus Unand sangat bertentangan dengan konstitusi.
Menurut pandangannya, apa yang dilakukan oleh UKM PHP adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang dan tidak boleh adanya intimidasi dari apa dan pihak manapun.
"Apa salahnya UKM PHP mengangkat isu korupsi yang terjadi di lingkungan kampus Unand pada pengenalan kegiatan kemahasiswaan di acara tersebut. Bukankah itu adalah sebuah ironi yang memang nyata terjadi di kampus tersebut," katanya.
Menurut Ridho, seharusnya kampus sebagai ruang kebebasan pikiran dan pendidikan demokrasi, justru harus mengapresiasi sikap kritis dari mahasiswa dengan menjamin kebebasan berekspresi tersebut. “Bukan malah melakukan pembungkaman yang mengesankan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang mencerminkan mental kolonial.”
Diketahui pada saat tersebut, tindakan yang dilakukan oleh para birokrat Unand dan pengurus kemahasiswaan adalah merampas paksa atribut aksi teman-teman Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand ketika sedang melakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) dalam kegiatan BAKTI tersebut.
Buntut dari itu pihak Unand memanggil anggota beserta Ketua Umum UKM PHP dan dilarang untuk ikut tampil bahkan mendapat pengancaman verbal berupa pembubaran dan pencabutan SK UKM PHP di Universitas Andalas.
Dikutip dari tempo.co, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh UKM PHP sudah tidak sesuai dengan aturan dan standar pelaksanaan BAKTI 2024. Sehingga terjadilah pemberhentian penampilan dari UKM PHP oleh pihak penyelenggara.
"Waktu yang diberikan itu untuk pengenalan organisasinya tingkat Universitas, tetapi UKM PHP tidak menyampaikan struktur organisasinya tetapi malah opini sehingga sudah menyalahi aturan dari pelaksanaan BAKTI 2024," katanya.
Aidinil menjelaskan, jika selama ini Unand tidak pernah membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, namun tentu ada ruangnya. "Kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat di Unand. Silakan saja tetapi ada tempat dan waktunya seperti mimbar bebas," terang Aidinil Zetra. SSC/ARA/*