ricuh
Pasbar, sumbarsatu.com— Sangketa lahan plasma sawit di Jorong Sikabau Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat penyelesaiannya akan dimediasi di Mapolres Pasaman Barat, Senin (22/7/2024).
Kesepakatan itu dicapai kedua belah pihak masyarakat saat dimediasi Kapolsek Sungai Beremas dan Kapolsek Lembang Melintang, Sabtu siang, (20/7/2024), di lahan plasma setempat.
"Untuk menghindari hal-hal yang tak diingini kita akan mediasi kedua belah pihak masyarakat yang saling klaim lahan sawit itu. Berdasarkan kesepakatan, selama tiga hari ini tidak ada yang memanen buah sawit," kata Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi dan Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi dihadapan puluhan masyarakat setempat, Sabtu siang (20/7).
Pendudukkan lahan itu, juga mendapat pengawalan ketat dari anggota Polsek Lembah Melintang dan Polsek Sungai Beremas. Sempat terjadi kericuhan, masing-masing pihak membawa senjata tajam. Namun untung tidak ada korban jiwa karena cepat di lerai aparat kepolisian.
Menurut kedua Kapolsek tersebut, para pihak akan diundang ke Polres Pasaman Barat. Baik ninik mamak Sikilang, ninik mamak Sikabau, ninik mamak Parit Koto Balingka, Kelompok Tani Syahruddin (PWI), PT Bakri Pasaman Plantation, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat.
Kedua belah pihak sepakat, antara Keltan Gunung Intan Sikabau dan Keltan Sikilang Parit, tidak ada pemanenan buah sawit kedua belah pihak selama tiga hari hingga mediasi dilaksanakan di Polres Pasaman Barat.
Seperti diketahui bahwa masyarakat Sikabau melayangkan surat pemberitahuan menduduki lahan atau penguasaan lahan ke Polres Pasaman Barat yang diklaim diatas ulayat mereka, Jumat (19/7). Sementara dipihak lain Kelompok Tani Sikilang Parit, juga mengklaim lahan mereka.
Muslim, perwakilan masyarakat dari Jorong Sikabau menyebut, bahwa lahan yang mereka panen dan kuasai adalah lahan masyarakat Sikabau sendiri.
Muslim menyebut, kedatangan dia menduduki lahan bersama ratusan masyarakat adalah dalam rangka menuntut hak ulayat ninik mamak Sikabau yang diperuntukkan seluas 1.600 hektar oleh negara untuk plasma Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau berdasarkan surat Bupati Nomor 188.45/37/Bup-Pas/1998 tentang penunjukkan pemakaian tanah negara untuk anggota Kelompok Tani Gunung Intan Desa Sikabau Kec Sungai Beremas.
"Sementara yang dikuasai Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau sekarang hanya 500 hektar. Jadi kemana yang 1.100 hektar lagi. Itulah sekarang yang kita tuntut," tegas Muslim.
Dalam surat Bupati yang diteken Bupati Taufik Marta itu, disebutkan, bahwa lahan yang dicadangkan untuk anggota kelompok Tani Gunung Intan Sikabau yang terletak di Desa Sikabau Kecamatan Sungai Beremas Dati II Pasaman, berasal dari penyerahan ninik mamak/penguasa tanah Ulayat Sikabau kepada negara malalui surat penyerahan tanggal pada 10 Desember 1997 seluas 1.600 hektare.
Muslim, mempertanyakan legalitas, atau kejelasan dan bukti kepemilikan lahan yang dipanen oleh masyarakat Sikilang tersebut, yang mengatasnamakan kebun plasma PWI, dan Plasma Sikilang Parik, tersebut.
"Artinya kami masyarakat Sikabau berkeyakinan itu lahan tanah ulayak ninik mamak sikabau yang masuk 1.100 hektar lagi. Kalau memang benar itu ada legalitas kebun PWI, atau Plasma Sikilang Parit, kami akan menyerahkannya kepada yang berhak secara baik-baik," kata Muslim.
Muslim menduga aktor dibalik semua itu, yang mengatasnamakan kebun plasma, tetapi kenyataannya tidak.
Sementara itu, Dedi pengelola panen sawit lahan Keltan Sikilang Parit mengatakan, bahwa dirinya mengelola kebun sawit tersebut, dapat amanah dan perintah dari Ajisman Bosa Sikilang yang merupakan ninik mamak Sikilang.
Dedi menyebut lahan yang mereka kelola seluas sekitar 334 hektar. Soal siapa kepemilikkan yang sah dari kebun yang dikelola dia juga tidak mengetahuinya.
"Saya hanya dapat perintah dari Ajisman Bosa Sikilang untuk memanen dan mengelola sawit ini," katanya.
Dia bersama teman-temannya juga akan datang memenuhi mediasi di Polres Pasaman Barat Senin besok (22/7). SSC/NIR