Peserta Panel Diskusi Pabrik Semen Indarung I Sepakat Bentuk Badan Pengelola

KEBERLANJUKAN KCBN INDARUNG I

Sabtu, 18/05/2024 13:07 WIB
Panel diskusi “Sinergitas Pelestarian Warisan Budaya: Pabrik Semen Indarung I Menuju Warisan Budaya Dunia” sepakat dibentuk Badan Pengelola untuk keberlanjutan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional Pabrik Semen Indarung I

Panel diskusi “Sinergitas Pelestarian Warisan Budaya: Pabrik Semen Indarung I Menuju Warisan Budaya Dunia” sepakat dibentuk Badan Pengelola untuk keberlanjutan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional Pabrik Semen Indarung I

Padang, sumbarsatu.com—Semua peserta panel diskusiSinergitas Pelestarian Warisan Budaya: Pabrik Semen Indarung I Menuju Warisan Budaya Dunia” sepakat dibentuk Badan Pengelola untuk keberlanjutan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional Pabrik Semen Indarung I.

Panel diskusi difasilitasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berlangsung selama 3 hari, Rabu-Jumat, 15-17 Mei 2024 di Hotel Truntum, Padang.

Diskusi diikuti 100 peserta terdiri budayawan, akademisi, pegiat cagar budaya, pihak PT Semen Padang, tokoh masyarakat sekitar Indarung I, jurnalis, pelaku seni, aktivis budaya, dan pihak pemangku kepentingan. Hasil rekomendasi dibacakan masing-masing perwakilan diskusi panel pada Jumat malam.  

Pembentukan Badan Pengelola merupakan rekomendasi utama yang ditelurkan masing-masing 3 kelompok diskusi panel yang dipandang sebagai dasar pijakan untuk kesinambungan Pabrik Semen Indarung 1 yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomior 54/M/2023.

Penetapan Pabrik Semen Indarung I sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tentu mengemban konsekuensi terhadap situs yang dibangun tahun 1910  dan sudah non-operasional sejak 1999 ini. Paling tidak, mau diapakan susunan dan kontruksi bangunan seluas 4,8 hektare yang didominasi kerangka baja-baja yang kian lama tentu saja akan ringkih, berkarat, dan lenyap.

Lalu, bagaimana agar situs Pabrik Semen Indarung I, yang produksi semennya berperan membangun kota-kota besar di Belanda ini bisa diaktivasi, ditatakelolaan secara profesional, dimanfaatkan berdaya guna, dan dilindungi, tentunya? 

Undri, Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat kepada sumbarsatu, setelah memberi sambutan mengatakan, penetapan Pabrik Indarung 1 setelah menjadi objek Cagar Budaya Nasional menimbulkan harapan munculnya ruang publik baru yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pemajuan kebudayaan.

Namun, demikian status Cagar Budaya Nasional ini juga meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang perlu segera diisi dengan aktivitas yang komprehensif dalam kerangka pelestarian, pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan.

“Demi menyambut harapan dan menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut maka perlu disusun sebuah desain besar yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan ruang publik baru ini. Dan saya berharap, pertemuan lintas sektor dan disiplin, pemangku kepentingan, komunitas, dan media, menghasilkan rekomendasi yang kemudian dapat disusun secara organik dan komprehensif menjadi desain besar Pabrik Indarung I sebagai Warisan Dunia dan Ruang Publik Kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Undri.

Ia berharap, puing-puing baja yang teronggok diam itu, bisa menjadi inspirasi dan bernyawa sebagai ruang publik baru.

Sementara itu, Aidil Usman, salah seorang inisiator aktivasi Pabrik Semen Indarung I dan putra Indarung mengatakan, skema induk desain besar mengoptimalkan Pabrik Semen Indarung I, yaitu menyusun pengembangan dan operasional. Ia berharap harus ada aktivitas agar di Indarung I agar publik bisa mengenal lebih jauh.   

“Kedua pola ini butuh strategi dengan melibatkan semua pihak pemangku. Mengoperasionalkannya, dibutuhkan Badan Pengelo Indarung I. Ini mutlak. Jika Badan Pengelola tidak terbentuk, maka semua desain besar tak ada artinya. Hadirnya Badan Pengelola sangat urgen dan penting. Butuh penguatan yang berkesinambungan secara organik agar terbentuk Badan Pengelola,” kata Aidil Usman, yang membentangkan secara digital pemanfaatan dan memfungsionalisasi ruang-ruang di Indarung I yang cukup menarik menjadi kawasan budaya dan seni.     

Ia berharap, apa yang disampaikan dalam Panel Diskusi ini direspons pihak PT Semen Padang.

Jonny Wongso, Dosen Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta mengatakan, sebelum digiring sebagai warisan dunia UNESCO, lebih baik Pabrik Semen Indarung I yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional,  tata kelola, perlakuan dan strategi pengembangan serta perlindungannya dilakukan seperti warisan budaya dunia.

“Sebelum sampai ke pengajuan warisan budaya dunia UNESCO, lebih baik kita mengelola Indarung I  seperti yang dituntut dalam perawatan kawasan warisan dunia UNESCO. Dan untuk itu dibutuhkan satu Badan Pengelola,” urai Jonny Wongso yang ikut aktif dalam dalam pengajuan WTBOS sebagai warisan dunia UNESCO.

Sri Setyawati, Dosen Jurusan Antropologi FISIP Unand dan juga Ketua Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumbar mendesak lembaga yang terlibat dengan cagar budaya nasional Indarung I segera membentuk Badan Pengelola guna mengurus terkait persiapan menuju Indarung I sebagai cagar budaya dunia.

"Badan pengelola ini dibutuhkan guna mempelancar cagar budaya nasional Indarung I bisa diaktivasi dan berfungsi kemanfaatannya. Ini harus jadi perhatian pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya," tegas Sri Setyawati.

Jika belum ada Badan Pengelola, tidak mungkin menjalankan konsep perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seperi diamanahkann UU Cagar Budaya. Badan Pengelola  ini merupakan pijakan hukumnya.

Selain soal regulasi dan Badan Pengelola, keberadaan Pabrik Semen Indarung I juga terkesan masih eksklusif dan tidak semua Masyarakat bisa mengaksesnya. Pihak TT Semen Padang dinilai terlalu berlebihan menerapkan prosedur akses ke Indarung I.

Edhi Rosa, dari Indarung Heritage Society merasakan sulitnya masuk ke Kawasan Indarung I. Menurutnya, akses ke Indarung I tidak ramah publik.

"Kami, anak nagari yang peduli dengan warisan budaya nasional pabrik Indarung I tidak mendapatkan akses masuk ke lokasi ini. Pintu masuk cuma di depan kawasan PT Semen Padang. Dan itu mengurus izinnya bukan main susahnya,” sebut Edhi Rosa.

Edy Utama, budayawan dan kurator Galanggang Arang mengatakan, perlu desain besar soal perlindungan objek sebagai cagar budaya/warisan budaya dunia.

"Harus ada semacam rekomendasi. Apakah perlu diusulkan ke unesCO atau tidak, pertimbangannya apa? Yang baru kita bahas soal pemanfaatan," katanya.

Ia menambahkan, banyak potensi yang bisa digali dari Pabrik Semen Indarung I. Pabrik semen tertua di Asia Tenggara ini merupakan teknologi yang termuktahir pada masanya. "Dan ini menarik dan inspiratif." 

Edy Utama menilai, keberadaan Indarung I sebagai cagar budaya nasional sebenarnya bisa menjadi museum peradaban tentang sejarah intelektual, ekonomi, dan sosial budaya Sumatra Barat.

"Semuanya itu berpotensi untuk diaktivasi sebagai bagian upaya untuk melindungi objek itu sebagai warisan dunia. Ini merupakan sumber pengetahuan dan kearifan kita menghadapi masa depan itu,” terang  Edy.

Diskusi panel yang digelar selama 3 hari dengan tiga subtema, yaitu Regulasi, Tata Kelola dan Model Kebijakan Terukur, Organik dan Keberlanjutan dari Pabrik Indarung I menghasilkan masing-masing rekomendasi.

Pada Panel I Regulasi difasilitasi FX Rudi Gunawan selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  

Panel 2 soal Tata Kelola akan diisi Yasmina Zulkarnaen (produser) dan Agustina Rochyanti (programer Indonesiana). Pada panel 3 Model Kebijakan Terukur, Organik dan Keberlanjutan dari Pabrik Indarung I yang difasiliotasi M. Aidil Usman (seniman) dan Donny Eros (FIB Unand).

Berikut Rekomendasi Masing-masing Panel

Rekomendasi  Regulasi

  1. PT Semen Padang diminta untuk menjadi leading dalam membangun sinergitas untuk intensifikasi komunikasi lintas stake holder dalam rangka penyamaan persepsi tentang konsep perlindungan, pengembangan  dan pemanfaatan KCBN Pabrik Semen Indarung 1.
  2. Forum Sinergitas Pelestarian Warisan Budaya (FSPWB) meminta Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan Sumatera Barat membentuk Tim Koordinasi Pelestarian KCBN Pabrik Semen Indarung 1, yang antara lain memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu percepatan BP KCBN Pabrik Semen Indarung 1.
  3. BPK Wilayah III diminta untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sinkronisasi regulasi baik di tingkat pusat, provinsi, dan kota terkait pelestarian  KCBN Pabrik Semen Indarung 1.
  4. Dinas PUPR Kota Padang akan merevisi Perda Kota Padang No 3 Tahun 2019 tentang Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Padang tahun 2010-2030, terkait pola ruang dari kawasan industri menjadi kawasan pariwisata, mempertimbangkan deliniasi kawasan cagar budaya nasional di KCBN Pabrik Semen Indarung 1.
  5. Dinas BMCKTR (Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang) Provinsi Sumatera Barat akan mengakomodir KCBN Pabrik Semen Indarung 1 masuk dalam pola ruang kawasan cagar budaya dalam muatan revisi RTRW yang sedang dalam proses penyusunan.
  6. BPK wilayah III akan mengkonfirmasi dan mengawal penetapan zonasi di  KCBN Pabrik Semen Indarung 1.
  7. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek mendorong PT Semen Indonesia untuk berperan aktif menyusun langkah-langkah taktis pembentukan Badan Pengelola KCBN Pabrik Semen Indarung 1
  1. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mendorong KAN Lubuk Kilangan membuat peraturan nagari terkait dengan warisan budaya di KCBN Pabrik Semen Indarung 1.

Rekomendasi  Tata Kelola

  1. Mendukung pengusulan cagar budaya Pabrik Semen Indarung I menuju Warisan Budaya Dunia.
  2. Menjadikan Pabrik Semen Indarung I sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya.
  3. Diperlukan badan/lembaga yang disahkan oleh pemerintah, bertanggung jawab terhadap pengelolaan Pabrik Semen Indarung I, yang anggotanya terdiri dari Pemerintah Daerah, PT Semen Padang, Pemangku Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pelaku Budaya, Organisasi lainnya, dan masyarakat sekitar.
  4. Perlunya program seni, budaya, dan edukasi yang dirancang untuk mendukung penguatan peran serta masyarakat terhadap cagar budaya Pabrik Semen Indarung I dan dilakukan secara berkelanjutan (dengan evaluasi secara berkala).

Rekomendasi Model Kebijakan Terukur, Organik dan Keberlanjutan dari Pabrik Indarung I

  1. Terkait dengan perlindungan, mendesak pembentukan Konsorsium Badan Pengelola yang diinisiasi BPK III Sumatera Barat, komunitas, akademisi, praktisi, dan pihak terkait lainnya
  2. Dibutuhkan Regulasi sebagai penguatan dasar berpijak untuk aktivasi Pabrik Semen Indarung I baik berupa perda, perkot, peraturan badan, pedoman pemeliharaan dan perlindungan, pedoman pemanfaatan, sinergitas antarpemangku kebijakan, penanda properti maupun dokumentasi properti
  3. Untuk pengembangan perlu pengadaan fasilitas/publik space/kegiatan lainnya yang berkaitan dengan ekosistem dan pemajuan kebudayaan
  4. Penguatan ekosistem dan pemanfaatan dilakukan capacity building (peningkatan kapasitas) stakeholder di tingkat lokal, nasional, dan internasional, kegiatan pemeliharaan atau perlindungan (konservasi), dan sertifikasi

SSC/MN



BACA JUGA