jaksa
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp5.070.000.000 dalam perkara Tipikor atas nama terpidana Ali Munar Rabu (20/3/2024) di Simpang Empat.
"Berdasarkan putusan Makamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Ali Munar dalam perkara Tipikor Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat adalah sebesar Rp 4.870.000.000 dan pidana denda Rp200 juta. Jadi total keseluruhan uang pengganti kepada terpidana Ali Munar adalah Rp5,070 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, didampingi Kasi Pidsus Aditia, dan Jaksa Indra Syaputra dalam konferensi pers dengan wartawan Rabu (20/3) di Aula Kejaksaan setempat.
Dengan demikian, terpidana Ali Munar telah melunasi tuntas uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan Makamah Agung RI tersebut. Sebelumnya terpidana Ali Munar juga telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Rp3,7 miliar.
Pelunasan uang pengganti dan denda Ali Munar tersebut didampingi Penasehat Hukum Parmonangan Siregar setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).
M Yusuf menyebutkan, dalam putusan MA RI tersebut, hukuman terpidana Ali Munar turun dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, tetapi denda dan uang penggantinya naik.
Pengadilan Tipikor Padang dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang memvonis Ali Munar 4 tahun penjara, dan putusan Makamah Agung turun menjadi 3 tahun penjara.
Jadi dari perkara pembangunan RSUD Multi Years Tahun 2018-2020 tersebut, terdapat sekitar Rp 16 muliar kerugian negara dan sudah di bayar Rp5.070 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp.11 miliar lagi yang akan kita eksekusi dari para terpidana lainnya," kata Kajari.
Pihak Kejaksaan saat ini, kata pasamanbarat M Yusuf sedang menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dipisah. Termasuk dari kontraktornya. SSC/NIR