Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Eksekusi Uang Pengganti Rp5.070 Miliar dari Terpidana AM

Rabu, 20/03/2024 18:10 WIB
jaksa

jaksa

Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp5.070.000.000   dalam perkara Tipikor atas nama  terpidana Ali Munar Rabu (20/3/2024) di Simpang Empat.
 
"Berdasarkan putusan Makamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,  total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Ali Munar dalam perkara Tipikor Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat adalah  sebesar  Rp 4.870.000.000 dan pidana denda Rp200 juta. Jadi total keseluruhan uang pengganti  kepada terpidana Ali Munar adalah Rp5,070 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, didampingi Kasi Pidsus Aditia, dan Jaksa Indra Syaputra dalam konferensi pers dengan wartawan Rabu (20/3) di Aula Kejaksaan setempat.
 
Dengan demikian, terpidana Ali Munar telah melunasi tuntas  uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan Makamah Agung RI tersebut. Sebelumnya terpidana Ali Munar juga telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Rp3,7 miliar.
 
Pelunasan uang pengganti dan denda Ali Munar tersebut didampingi Penasehat Hukum Parmonangan Siregar setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).
 
M Yusuf menyebutkan,  dalam putusan MA RI tersebut, hukuman terpidana  Ali Munar turun dari   empat tahun menjadi tiga tahun penjara, tetapi denda dan uang penggantinya naik. 
 
Pengadilan Tipikor Padang dan Putusan Banding  Pengadilan Tinggi Padang memvonis Ali Munar 4 tahun penjara, dan putusan Makamah Agung turun menjadi 3 tahun penjara.
 
Jadi dari perkara pembangunan RSUD Multi Years Tahun 2018-2020 tersebut, terdapat sekitar Rp 16 muliar  kerugian negara dan sudah di bayar Rp5.070 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp.11 miliar lagi yang akan kita eksekusi dari para terpidana lainnya," kata Kajari.
 
Pihak Kejaksaan saat ini, kata  pasamanbarat M Yusuf sedang menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)  yang berkasnya dipisah. Termasuk dari kontraktornya. SSC/NIR

Iklan

BACA JUGA