Hak Angket DPR Bongkar Kecurangan Pemilu, Begini Dampaknya

Jum'at, 23/02/2024 14:07 WIB
pemungutan-suara-pencoblosan-pemilu-kotak-suara

pemungutan-suara-pencoblosan-pemilu-kotak-suara

Jakarta, sumbarsatu.com—Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membongkar kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 terus bergulir. Persiapan penggunaan hak angket ini sedang dimatangkan oleh sejumlah partai politik.

Hak angket yang bakal diinisasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemungkinan besar akan didukung oleh sejumlah partai politik lainnya, yakni PPP, NasDem, PKB, dan PKS.

Rakyat menginginkan Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil (jurdil) serta bebas dan rahasia, tanpa ada rekayasa dan kecurangan untuk memenangkan paslon tertentu. Pengunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 diharapkan dapat berdampak siginifikan untuk perbaikan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

Sebelum Hak Angket ini dibahas dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang, simak penjelasan tentang pengertian, mekanisme dan rute, syarat, contoh kasus dan dampak Hak Angket DPR yang dihimpun dari berbagai sumber, Jumat, 23 Februari 2024.

Pengertian Hak Angket DPR dan Dasar Hukumnya

Hak Angket merupakan salah satu hak dan kewajiban yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, termasuk dalam hal pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program-program pemerintah.

Selain itu, Hak Angket juga dapat digunakan untuk mendalami isu-isu yang sedang hangat, menelusuri permasalahan dengan lebih mendalam, serta memberikan dorongan untuk adanya perubahan kebijakan atau tindakan konkret.

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu persoalan yang dianggap penting dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, untuk memberikan keterangan dan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Dalam penerapan Hak Angket, DPR memiliki kewenangan untuk mendapatkan informasi yang dianggap diperlukan untuk menyelesaikan penyelidikan. Hak Angket merupakan wujud nyata dari upaya DPR untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Hak Angket adalah wewenang yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting. Dalam praktiknya, hal ini dilakukan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah.

Dasar hukum Hak Angket DPR terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bedasar pasal ini, DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki, meninjau, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.

Landasan hukum Hak Angket DPR juga terdapat dalam peraturan-peraturan terkait lainnya, seperti Pasal 73 – 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang kewenangan, tugas, dan wewenang DPR, termasuk dalam melakukan Hak Angket.

Dengan adanya landasan hukum ini, Hak angket DPR memiliki dasar yang kuat dan mengikat dalam melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat.

 Tujuan Hak Angket

Hak Angket DPR memiliki tujuan yang sangat penting dalam menjaga kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dengan baik.

Tujuan utama dari pemberian Hak Angket kepada DPR adalah untuk mengungkap kebenaran terkait suatu peristiwa atau kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait dengan suatu isu tertentu.

Tujuan lainnya adalah untuk memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dengan adanya wewenang untuk melakukan penyelidikan, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat. Hal ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan transparansi dalam pemerintahan.

Mekanisme Hak Angket

Hak Angket dapat dilakukan atas usulan dari fraksi-fraksi di DPR atau bahkan atas inisiatif dari DPR itu sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, DPR memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau rekomendasi tertentu terkait dengan masalah yang sedang diselidiki.

Secara umum, proses pelaksanaan Hak Angket DPR melibatkan pembentukan panitia, penyelidikan terhadap kasus atau kebijakan tertentu, pendalaman temuan, dan penyusunan laporan hasil penyelidikan. Laporan hasil penyelidikan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan atau tindakan selanjutnya terkait dengan masalah yang diselidiki.

Pertama, Hak Angket DPR dimulai dengan inisiasi permintaan Hak Angket oleh anggota DPR. Anggota DPR yang ingin mengajukan Hak Angket harus mengajukan proposal kepada pimpinan DPR dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota DPR.

Kedua, setelah persetujuan diperoleh, DPR membentuk Panitia Hak Angket yang terdiri dari anggota DPR.

Ketiga, setelah Panitia Hak Angket dibentuk, tahapan berikutnya adalah memulai penyelidikan. Panitia melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan mempengaruhi kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Hak Angket, DPR memiliki kewenangan menyelidiki berbagai aspek, termasuk kebijakan pemerintah, kinerja lembaga negara, atau peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di dalam negeri. Dalam ruang lingkup penyelidikan Hak Angket, DPR memiliki wewenang untuk mengumpulkan informasi, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi, dan meminta data dan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan penyelidikan.

Selain itu, Hak Angket ini juga memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan pertanyaan kepada pihak yang terkait serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak terkait dengan subjek penyelidikan.

Dengan ruang lingkup penyelidikan yang luas, Hak Angket DPR memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif serta dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Keempat, setelah melakukan penyelidikan, DPR dapat menyimpulkan hasil penyelidikan yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti rekomendasi kebijakan atau tindakan yang harus diambil.

Kelima, setelah penyelidikan, Panitia Hak Angket melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan dan hasil penyelidikan. Hasil pendalaman kemudian disusun menjadi laporan hasil penyelidikan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada DPR untuk diperbincangkan dan ditindaklanjuti.

Syarat Hak Angket DPR

Sebelum diajukan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan Hak Angket. Syarat pengajuan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai berikut.

Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Contoh Kasus Hak Angket DPR

Hak Angket DPR memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah benar-benar terwujud dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Salah satu contoh penggunaan Hak Angket DPR saat menyelidiki kasus Bank Century. Kala itu, pencairan dana bantuan untuk Bank Cantury sebesar Rp 6,7 triliun menuai pertanyaan. DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Century pada akhir 2009. Sederet nama besar dipanggil oleh Pansus Angket Century termasuk Menkeu saat itu Sri Mulyani dan Wapres Boediono. Pada Maret 2010, Ketua Pansus Hak Angket Century Idrus Marham mengumumkan kesimpulan penyelidikan.

“Ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century sehingga DPR meminta BPK melakukan audit investigasi,” kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 2 Maret 2010.

Hasil dari Hak Angket ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kebijakan pemerintah dan mendorong perubahan dalam pengawasan terhadap sektor perbankan.SSC/KBA



BACA JUGA