
08012024-UPAL
Agam, sumbarsatu.com-Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap dua orang pengedar uang palsu (upal), seperti diungkapkan Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (8/12/2024).
Ia menjelaskan, menurut pengakuan para pengedar upal itu, yaitu “ML” (40), warga Kota Dumai, Provinsi Riau, dan “SM” (38), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mereka mendapatkan upal dimaksud dengan membeli secara daring. Setiap lembaran Rp100.000 dibeli dengan harga Rp50.000.
Mereka sempat mengedarkan upal tersebut di Agam, seperti di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur, dan Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya.
Kedua pelaku ditangkap warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024) siang.
Begitu memperoleh informasi adanya pengedar upal, Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara, dan menginterogasi kedua pelaku.
Hasilnya, diperoleh informasi dari pelaku bahwa mereka membawa upal dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu, dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
Mereka mengedarkan upal dimaksud dengan membelanjakan uang pecahan Rp100.000 pada barang senilai Rp20.000. Kembaliannya merupakan keuntungan bagi mereka.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan upal tersebut sekitar Rp3,6 juta, yang tersebar di Kecamatan Matur Rp1,9 juta, dan Kecamatan Tanjung Raya Rp1,7 juta.
Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan upal di wilayah hukum Polres Agam.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP, tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MSM)