BPK Wilayah III Sumbar Gelar Edukasi Perlindungan Cagar Budaya

--

Rabu, 09/08/2023 18:20 WIB
edukasi

edukasi

 

Agam, sumbarsatu.com- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam menggelar kegiatan Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada pemilik dan pengguna cagar budaya, Rabu (9/8/2023) di Lubuk Basung.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Undri mengatakan,  cagar budaya memiliki potensi untuk dikembangkan, baik secara historis maupun khazanah ilmu pengetahuan secara umum.

“Selain fisik bangunan cagar budaya, ada nilai-nilai yang perlu kita lindungi dan lestarikan. Perlindungan nilai-nilai inilah yang perlu dipahami pemilik atau pengguna cagar budaya,” ujar Undri.

Menurutnya, banyak generasi kekinian yang tidak mengetahui nilai-nilai historis suatu cagar budaya sehingga mereka tidak termotivasi melestarikan bangunannya.

“Untuk itu kita perlu mengantisipasi agar cagar budaya bisa terlindungi dan terus eksis,” ujarnya..

Lebih jauh dijelaskannya, perlindungan cagar budaya sudah diatur secara hukum dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

Peraturan itu menjadi pedoman bagi pemilik atau pengguna cagar budaya dalam melakukan perlindungan dan pelestarian.

“Peraturan inilah yang perlu dipahami oleh kita semua. Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi, sehingga Cagar Budaya terlindungi dengan baik,” ujarnya lagi. (MSM)

 



BACA JUGA