
sawit
Sijunjung, sumbarsatu.com--Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung Yandesman mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait pembukaan lahan kebun sawit baru di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.
"Lahan itu merupakan area pengguna lain (APL) milik masyarakat di daerah tersebut," ungkapnya, Jumat (23/6/2023).
Meski begitu, kata Yandesman, KPHL Sijunjung telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena pembukaan lahan itu.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena, karena masih melakukan pengecekan peta hutan lindung.
“Jika nanti ditemukan ada hutan lindung yang terdampak, itu merupakan pelanggaran, tentu kami akan mengambil tindakan,” ujarnya.
Terkait pembukaan lahan tersebut, jika itu merupakan APL maka merupakan hak dari pemilik lahan untuk apa lahan tersebut dimanfaatkan.
UPTD KPHL Sijunjung hanya memiliki wewenang untuk memberikan klarifikasi status lahan tersebut. Sementara untuk kewenangan pihak kehutanan yaitu dari pemanfaatan kayu yang ada pada lahan tersebut, melalui izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru. (Thendra)