Kabupaten Sijunjung Raih UHC 99,35 Persen dan Miliki JKN

Selasa, 26/11/2024 04:40 WIB

Sijunjung, sumbarsatu.com--Pemkab Sijunjung raih predikat Universal Health Coverage (UHC). Predikat tersebut resmi disandang atas pencapaian jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 November 2024 yang mencapai 99,35 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri menuturkan bahwa UHC merupakan sistem penjaminan yang memastikan tiap warga dalam suatu populasi atau wilayah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif secara adil dan bermutu, dan biaya terjangkau.

Status UHC suatu daerah memberikan perlindungan risiko finansial kepada peserta Program JKN ketika mereka menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Kabupaten Sijunjung sebelumnya berada ditingkat 18 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Sekarang pencapaian JKN di Kabupaten Sijunjung sudah membaik yakni berada di peringkat sembilan,” katanya saat penandatangan rencana kerja antara Pemkab Sijunjung dan BPJS Kesehatan Cabang Solok, di Kantor Bupati setempat, Senin (25/11/2024).

Dengan predikat UHC ini masyarakat yang telah terdaftar JKN sebelumya bisa menggunakan akses kesehatan secara langsung tanpa menunggu lama proses pengaktifan.

Capaian status UHC ini dapat dilakukan dengan kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dan pemerintah setempat yang berkomitmen dalam memberikan atensi dan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menjelaskan capaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang relevan dengan misi pemerintahan saat ini yakni memperkuat aksesibilitas masyarakat, guna memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat dijangkau. (Thendra) 



BACA JUGA