Bawaslu Sijunjung Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

--

Jum'at, 26/05/2023 08:48 WIB
CAM

CAM

Sijunjung, sumbarsatu.com--Bawaslu Sijunjung gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran  Administrasi Pemilu dan Terukur, Sistematis dan Masif 2024 di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan tersebut diikuti Panwascam Kabupaten Sijunjung, OPD, dan organisasi terkait. Hadir sebagai pemateri KIPP Sumbar Samaratul Fuad yang menyampaikan materi Penanganan Administrasi Pemilu.

Ketua Bawaslu Agus Hutriatatul mengatakan Rakor merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran Administrasi Pemilu, seperti pemutakiran data dan pemilih yang tidak sesuai prosedur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

"Rakor ini juga memantapkan persiapan Panwascam dan meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi setiap tahapan Pemilu," ujar Tatul didampingi Koordinator Divisi KPPH Riki Minarsah, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sijunjung Juni Wandri, dan Sekretaris Bawaslu Sijunjung Dewi Lusianita.

Sebelumnya, Juni Wandri menjelaskan kegiatan Rakor ini berdasarkan peraturan Bawaslu No 8 tentang penyelesaian pelanggaran adiministrasi pemilu yang terstruktur, sistimatif, dan masif. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Sijunjung. SSC/Thendra



BACA JUGA