Masyarakat Pessel merasakan kemanfaatan perhutanan sosial (Dok KKI Warsi)
Painan, sumbarsatu.com—Hutannya nan rimbun padat sambung menyambung di Bukit Barisan dan bersisian dengan pantai barat Sumatera yang memanjang. Itulah sekilas terlihat di Negeri Sejuta Pesona, moto yang dilekatkan kepada Kabupaten Pesisir Selatan.
Di balik keindahan alamnya, masyarakat Pesisir Selatan masih banyak yang termasuk ke dalam kategori miskin. Berdasarkan data BPS sepanjang 2021 tingkat kemiskinan mencapai 7,92 persen dengan populasi penduduk miskinnya sebanyak 37.410 jiwa.
Sebagian besar penduduk ini berada di sekitar hutan. Oleh karena itu, guna peningkatan ekonomi, pemerintah mengalokasikan 53.559 hektare kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan yang bisa dikelola oleh masyarakat melalui SK perhutanan sosial.
“Terkait kawasan hutan yang telah dikeluarkan menjadi perhutanan sosial ini agar menjadi salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai itu perlu pengelolaan hutan yang tidak mengeksploitasi, namun berkelanjutan. Jadi lingkungan tetap lestari dan masyarakat sejahtera,” kata Mawardi Roska, Sekda Pesisir Selatan saat membuka kegiatan “Workshop Integrasi Perhutanan Sosial” dengan RPJMD Pessel di Painan pada Desember lalu.
Guna SK perhutanan sosial, tidak lain sebagai legalitas masyarakat dalam berkegiatan di dalam hutan. Jika dulu secara turun temurun masyarakat memiliki ladang di dalam hutan, namun tidak bisa dikelola karena ilegal masuk ke dalam kawasan hutan.
“Sekarang dengan SK tersebut masyarakat memiliki akses kembali. Ada yang mengelola hutan untuk memanfaatkan potensi wisata, rotan manau, sumber air bersih, jernang. Dengan demikian, SK perhutanan sosial dari KLHK memberikan dukungan ke berbagai pihak untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tambah Sekda, perhutanan sosial tepat sasaran dalam mengentaskan kemiskinan. Perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk pengelolaan dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan.
Pada Oktober 2022, pemerintah Kabupaten bersama Dinas Kehutanan Sumbar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS).
“Pokja PPS yang dibentuk di Pessel itu merupakan yang ke tiga di Sumbar setelah Pokja Provinsi dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan kegiatan diharapkan menjadi landasan para pihak untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan melalui perhutanan sosial di Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Mawardi Roska.
Kehadiran Pokja ini tidak lain agar semakin banyak masyarakat atau nagari yang dapat mengakses legalitas pengawasan hutan. Tercatat hingga November 2022, luas perhutanan sosial di Pesisir Selatan baru mencapai 13.801 Hektar (26%) dari 53.559 hektare kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai areal indikatif perhutanan sosial dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS Revisi V)). Artinya masih terbuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan izin sebesar 76% atau sekitar 39.758 hektar.
Geliat Kelola Perhutanan Sosial
Sementara itu, masyarakat yang sudah mendapatkan hak kelola menunjukkan geliatnya. Delapan hutan nagari yang di dampingi KKI Warsi sejak tahun 2016 di antaranya Nagari Sungai Pinang, KBKA, Taratak Sungai Lundang, Lunang Utara, Pondok Parian Lunang, Lunang Tengah, dan Lunang memiliki program kerja dalam upaya pengamanan hutan dan pemanfaatan hutan untuk perekonomian masyarakat.
Dalam bidang pengamanan hutan, KKI Warsi mengembangkan guardian atau intelligence. teknologi guardian akan menangkap suara yang ada di dalam hutan dan akan mengirimkan notifikasi ke Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) ketika menangkap suara chainsaw.
Sejauh ini ada 9 guardian terpasang di Nagari Pondok Parian Lunang (3 guardian), Nagari Lunang Tengah (3 guardian), serta Nagari Lunang Induk (3 guardian).
“KKI warsi berkegiatan mulai tahun 2015 akhir dan intensif di tahun 2016, yaitu di Taratak Sungai Lunang, Pancuang Taba, Kambang Timur, Tapan, dan sampai sekarang di Kecamatan Lunang, yakni nagari Lunang, Lunang Utara, dan Pondok Parian Lunang,” kata Rainal Daus, Wakil Direktur KKI Warsi, Kamis (5/1/2023).
Dijelaskannya, kegiatan yaitu menggunakan artificial intelligence untuk memantau kawasan hutan yaitu guardian. Inisiatif ini memberikan dampak baik pada Hutan di Kecamatan Lunang. Berdasarkan data dari KKI Warsi, sejak tahun 2017 hingga 2020 terjadi peningkatan tutupan hutan di wilayah Perhutanan Sosial Lanskap Lunang, dari 2.901-3.102 hektare.
Dengan demikian dengan meningkatnya tutupan hutan akan berdampak baik pada semakin tinggi daya serap gas rumah kaca oleh vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon.
Sementara itu, untuk pengembangan usaha pun dilakukan di Pesisir Selatan, kelompok perhutanan sosial yang didampingi KKI Warsi banyak melakukan rekognisi seperti pengembangan agroforestri, pengembangan tanaman muda, dan pemanfaatan HHBK serta pengembangan jasa lingkungan.
“Hingga sampai saat ini, kelompok usaha ini sudah berkembang menjadi KUPS dan KTH. Untuk Nagari Pancuang Taba, KKI Warsi melakukan pengembangan Sawah Organik,” urai Rainal Daus.
Selain itu, KKI Warsi juga mendorong pengembangan produk usaha bersama kelompok perempuan seperti keripik bada lado ijau di Sungai Pinang, kacang dilan di Pancuang Taba, dan tepung beras di Lunang Tengah.
Arah Pengelolaan Hutan di Pessel
Menyongsong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih baik, Pemkab Pesisir Selatan, Dinas Kehutanan, Pokja PPS, KKI Warsi, dan dinas terkait menyelenggarakan workshop untuk menyusun rencana aksi Pokja PPS Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini ditujukan untuk mengintegrasikan perhutanan sosial dalam rencana Kabupaten Pesisir Selatan.
“Untuk penyelenggaraan workshop dilakukan dua hari dengan 2 fokus utama. Pengamanan hutan dan pengembangan usaha masyarakat berbasis perhutanan sosial,” ujar Rainal Daus.
Kegiatan ini menyepakati berbagai hal terkait perlindungan kawasan hutan di antaranya, adanya dukungan operasional dari Dinas Kehutanan Sumbar untuk kegiatan perhutanan sosial. Selain itu, adanya perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi tim patroli hutan serta menghubungkan dengan penegak hukum terkait jika ada kegiatan ilegal di dalam kawasan perhutanan sosial.
Tidak hanya dalam perlindungan hutan, kegiatan ini juga mengintegrasikan pengembangan usaha masyarakat dengan dinas terkait. Seperti kesepakatan Dinas Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja akan membantu fasilitasi pengajuan bantuan baik dalam bentuk pembinaan maupun pelatihan bagi UMKM/kelompok usaha dengan cara mengirimkan surat/proposal ke dinas yang didukung dengan adanya legalitas kelompok.
“Kegiatan ini juga menghubungkan masyarakat pelaku usaha dengan beberapa Dinas terkait untuk pengembangan usaha, dalam hal bantuan permodalan maupun pelatihan,” ujarnya. SSC/Sonia