Penjelasan PT NAL Penyebab Ledakan Tambang Diragukan LBH Padang

--

Kamis, 15/12/2022 02:59 WIB

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyangsikan pernyataan PT Nusa Alam Lestari (NAL)  yang menyebutkan penambangan sesuai standar operasional prosedur (SOP)  dengan pengukuran kadar kimia di lubang tambang.

Pernyataan perusahaan ini merupakan hal spekulatif semata di tengah proses investigasi sedang berlangsung. Perusahaan terlihat membentuk opini publik bahwa pihaknya menyatakan tidak bersalah dengan telah menjalankan SOP.

“Jika sudah menjalankan SOP, pertanyaan kritisnya kenapa masih terjadi ledakan yang menewaskan 10 pekerja dan 4 luka-luka?” kata Diki Rafiqi, Kepala Bidang SDA LBH Padang pada sumbersatu, Kamis (15/12/2022).

Bahkan, tambahnya, LBH Padang mencatat di tahun 2016, PT NAL juga pernah meledak  sehingga menyebabkan 4  orang meninggal dan kembali lagi meledak di tahun 2022 ini.

:Ini artinya PT. NAL sudah melakukan kesalahan yang sama dan kuat dugaan kami tidak ada penegakan hukum yang efektif sehingga peristiwa ledakan terulang kembali. Menteri ESDM harus tegas dalam penjatuhan sanksi begitupun Polda Sumbar segera memintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus menguap begitu saja padahal sudah banyak nyawa melayang yang tak kan bisa dikonversi uang sebanyak apapun,” ujarnya.

Sebelumnya, PT NAL melakukan konferensi pers pada 13 Desember 2022 di Padang. Dari Konferensi pers tersebut, mengklaim bahwa pihaknya telah menjalan SOP.

Menurut PT. NAL telah melakukan pengecekan lubang tambang pada pukul 07.30 WIB. Pada saat pengecekan pihak perusahaan membeberkan lubang tambang dalam keadaan aman dengan kadar oksigen pada angka 20,09, Carbondioksida 0 persen, Gas Metan 0 persen dan gas H2S juga 0 persen.

Selang 10-15 menit pekerja dipersilahkan masuk ke dalam lubang tambang untuk bekerja. Pada pukul 08.30 WIB, terjadi ledakan lobang tambang yang mengakibatkan 14 orang korban dengan rincian 10 orang meninggal dan 4 orang luka-luka. Dalam keterangan PT NAL juga menginformasikan ganti kerugian yang akan dibayarkan kepada keluarga korban.

Atas keterangan resmi PT NAL LBH Padang menduga adanya upaya cuci tangan atas ledakan di PT NAL. Padahal hingga saat ini belum ada keterangan dari Kementerian ESDM secara resmi dalam proses evaluasi atas ledakan tambang PT.NAL. 

Berdasarkan laporan penelitian Hasniati Astika, dkk dengan judul “Pengembangan Alat Deteksi Gas Pada Tambang Batubara Bawah Tanah dengan Sistem Kabel dan Telemetri” menyatakan  ledakan lubang tambang terjadi karena adanya faktor kimia,  di tambang batubara bawah tanah, udara yang mengandung 5-15% metan dan sekurangnya 12.1% oksigen akan meledak jika terkena percikan api. 

Lebih lanjut, dalam laporannya menyatakan penyebab lain dari ledakan dari lubang tambang yakninya tidak adanya ventilasi yang baik.

“Dengan sedikit percikan api, entah itu dari benturan antara linggis dengan batuan atau dari terkelupasnya kabel listrik, maka ledakan gas metana tidak akan terhindarkan,” tambahnya.SSC/MN



BACA JUGA