Empat Petani Pasaman Barat Ditahan Sewenang-wenang

POTENSI PELANGGARAN HAM

Jum'at, 07/10/2022 06:53 WIB

Pasaman Barat, sumbarsatu.com—Empat petani yang masih ditahan di Lapas Talu, Pasaman Barat akan bebas secara hukum ya karena  Jaksa Penuntut Umum melakukan bandinng karena hakim pengadilan tinggi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Namun sampai Jumat (7/10/2022), Lapas Talu tetap menolak membebaskan empat petani anggota SPI.

“Bagi kami, masa penahanan sesungguhnya sudah melampaui batas waktu  putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” kata  M. Hafiz Saragih, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI), Jumat (7/10/2022).

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Pengadilan Tinggi Padang nomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan perkara nomor 1.03/Pid.B/2022/PN-Psb tertanggal 4 Oktober 2022 yang menerangkan bahwa Pengadilan Tinggi Padang tidak melakukan penahanan terhadap perkara banding kelima terdakwa petani anggota SPI.

Hafiz Saragih menambahkan, penahanan kepada empat petani yang berada dalam tahanan Lapas Talu merupakan bentuk kesewenang-wenangan, karena sudah tidak memiliki dasar hukum.

“Penahanan yang sah tentunya dilakukan atas sebuah penetapan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan tahapan perkara, dalam tingkat banding kewenangan untuk menahan atau tidak, berada pada Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP", tutur Hafiz.

Hafiz me jelaskan, PBHP-SPI akan melaporkan penahanan yang sewenang-wenang ini kepada lembaga terkait ditingkat Nasional, termasuk juga kementrian hukum dan HAM dan Komnas HAM, karena jelas terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Petani.

Penahanan yang sewenang-wenang ini telah menciderai keadilan bagi kaum tani, tentunya mekanisme pengaduan dilakukan oleh kami untuk memperjuangkan akses keadilan bagi petani, serta memperlihatkan situasi penegakan hukum yang di luar prosedur (undue process of law) kepada atasan lembaga terkait serta lembaga pengawasan hakim.

Penahanan ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjelaskan “bahwa setiap orang tidak dapat ditangkap dan ditahan secara sewenang wenang.

Selain itu juga diperkuat oleh Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan (UNDROP) yang mengatur "petani berhak atas akses keadilan yang efektif dan non-diskrimiantif”.

“Oleh karena itu, kami mendesak Lapas Talu Pasaman Barat harus segera membebaskan empat petani yang masih berada dalam tahanan karena sudah tidak memiliki dasar hukum untuk tetap melakukan penahanan karena tidak ada perintah menahan dari Pengadilan Tinggi Padang,” katanya.

Sementara itu, Senin, 19 September 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan kasus kriminalisasi lima orang petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat atas nama Idamri, Paridin, Jasman, Rudi, dan Wisnawati.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan 15 hari kepada 4 empat orang petani laki-laki dan satu bulan 15 hari kepada satu orang petani perempuan. Sebelumnya JPU telah menuntut 5 orang petani dijatuhu lima bulan penjara.

Dechtree Ranti Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang merupakan kuasa hukum lima orang petani menyampaikan, bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding. Namun saat ini JPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Kami cukup mengapresiasi putusan hakim atas kasus ini karena petani adalah korban pelanggaran HAM yang berkonflik dengan PT. Anam Koto terkait konflik tanah sejak puluhan tahun lalu. SSC/MN



BACA JUGA