
Padang Panjang, >sumbarsatu.com--Anggota Komisi XIII DPR RI, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus hadir nyata di tengah masyarakat.
Hal itu dikemukan M Shadiq Pasadigoe ketika membuka kegiatan Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM), di Kota Padangpanjang, Minggu (24/8/2025).
“Komisi XIII DPR RI salah satunya membidangi Kementerian HAM. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi ikhtiar bersama untuk membumikan nilai-nilai HAM. Penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia harus berjalan seiring dengan nilai agama dan budaya bangsa kita,” ujar Bupati Tanah Datar dua periode itu.
Shadiq juga menekankan bahwa implementasi program ini memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Desa/Kelurahan Sadar HAM.
“Dengan aturan ini, kita ingin memastikan bahwa HAM benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput,” ungkapnya.
"Diusulkan Kota Padangpanjang, sebagai pilot project, karena termasuk daerah dengan catatan pelanggaran HAM yang relatif rendah," katanya.
Dikatakan dia, pihaknya bersama pemerintah kota (Pemko) akan memberikan pendampingan kepada tokoh adat dan masyarakat agar semakin kuat dalam mengedukasi prinsip HAM.
"Kanwil Kemen HAM Sumbar saat ini membawahi dua provinsi, yaitu Sumbar dan Jambi, serta bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI dalam mengawal program HAM di daerah," jelasnya.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Ketua MPK SDI PWM Sumbar sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPR RI Nasrul A, S.Sos.I., MM. Dalam materinya, dia mengingatkan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam.
“HAM bukan hanya produk hukum internasional, tetapi juga bagian dari ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga hak hidup (QS. Al-Maidah: 32), kehormatan, dan kebebasan beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Dengan dasar ini, masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengamalkan HAM,” jelasnya.
"Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, DPR RI, serta tokoh masyarakat dan agama, Padangpanjang diharapkan mampu menjadi role model Kota Sadar HAM di Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama, yang menempatkan manusia pada derajat yang mulia," pungkasnya.
Shadiq juga menekankan bahwa implementasi program ini memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Desa/Kelurahan Sadar HAM.
“Dengan aturan ini, kita ingin memastikan bahwa HAM benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) Sumbar, Dewi Nofyenti, SH., MH, mengatakan Kota Padangpanjang resmi diusulkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sumatera Barat.
"Diusulkan Kota Padangpanjang, sebagai pilot project, karena termasuk daerah dengan catatan pelanggaran HAM yang relatif rendah," katanya.
Dikatakan dia, pihaknya bersama pemerintah kota (Pemko) akan memberikan pendampingan kepada tokoh adat dan masyarakat agar semakin kuat dalam mengedukasi prinsip HAM.
"Kanwil Kemen HAM Sumbar saat ini membawahi dua provinsi, yaitu Sumbar dan Jambi, serta bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI dalam mengawal program HAM di daerah," jelasnya.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Ketua MPK SDI PWM Sumbar sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPR RI Nasrul A, S.Sos.I., MM. Dalam materinya, dia mengingatkan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam.
“HAM bukan hanya produk hukum internasional, tetapi juga bagian dari ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga hak hidup (QS. Al-Maidah: 32), kehormatan, dan kebebasan beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Dengan dasar ini, masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengamalkan HAM,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, dan anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani Dt. Ambasa, SE.
Keduanya menyatakan dukungan penuh agar Padangpanjang menjadi role model bagi kota/kabupaten lain dalam mewujudkan masyarakat sadar HAM.
"Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, DPR RI, serta tokoh masyarakat dan agama, Padangpanjang diharapkan mampu menjadi role model Kota Sadar HAM di Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama, yang menempatkan manusia pada derajat yang mulia," pungkasnya.
Kegiatan juga diisi tausiah oleh Buya Drs. H. Hamidi Labai Sati, yang menegaskan bahwa nilai HAM selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. SSC/NC