
OLEH Junir Sikumbang
INFORMASI merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial. Informasi juga merupakan bagian penting untuk ketahanan nasional.
Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas.
Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Keterlibatan tersebut, pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan dengan cara sederhana. Adalah kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Undang-undang 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dapat merugikan negara atau masuk dalam ranah rahasia negara.
Jika dilihat dari proses advokasi undang-undang ini, adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong undang-undang ini. Undang-undang ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Artinya, keterbukaan informasi publik itu merupakan sebuah keniscayaan. Terbuka bukan berarti telanjang, tetap ada ranah rahasia jika merugikan negara.
Berbicara tentang keterbukaan publik sebenarnya di Sumatera Barat, atau Minangkabau masyarakatnya sejak tempo dulu sangat dikenal demokratis sekali. Orang Minang dikenal sebagai masyarakat yang egaliter.
Persamaan hak terasa sekali di Sumatera Barat, sehingga sering dinukilkan dalam pepatah, 'Raja Benar Di sembah, Raja Salah Disanggah'. Artinya, kalau pimpinan benar diikuti, tapi kalau salah dikritik atau disanggah, tak mesti diikuti.
Masyarakat Sumbar orangnya sangat kritis dan demokratis. Tidak alergi terhadap kritik asalkan disampaikan dengan benar dan cara-cara yang beradab atau dikenal di Minangkabau dengan 'bataratik'.
Orang Sumbar terkenal dengan tradisi musyawarahnya dalam mengambil keputusan sebagai simbol demokrasi. Hal itu dituangkan dalam pepatah, Bulek Aia Dek Pambuluah, Bulek Kato Dek Mufakait.
Artinya mufakat dan musyawarah adalah keputusan tertinggi bagi masyarakat Minang yang menganut falsafah 'Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah'. Orang Minang akan sangat mudah mengaturnya jika paham karakternya yaitu selalu bermusyawarah.
Sejak berkembangnya kemajuan teknologi informasi melalui 'dunia Android' keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat sungguh bertambah luar biasa cepatnya. Akses cepat sekali baik dalam hal sifatnya informatif maupun layanan publik. Momen kemajuan Informasi Teknologi (IT) inilah dimanfaatkan oleh lembaga publik di Sumatera Barat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan atau badan layanan masyarakat lainnya, sehingga mendekatkan yang jauh dan memudahkan yang sulit.
Keterbukaan informasi publik begitu sangat mudah diakses melalui 'dunia Android'. Saat ini baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, PPID Pemkab/Kota se Sumbar, Pemerintahan Nagari, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Sekolah SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD, BUMNag, Bawaslu, KPU se Sumbar, layanan pembayaran pajak, E- Samsat dan semua Badan Layanan Umum di Sumbar tidak ada yang tidak memakai IT. Jika tidak memakai jasa IT maka akan ketinggalan zaman atau jadul dia alias 'Gaptek' (gagap teknologi).
Berdasarkan data Komisi Informasi Publik (KIP) Sumbar setidaknya ada sekitar 394 badan publik di Sumbar yang selalu dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Sumbar agar bisa menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanah undang-undang.
Pelayanan berbasis informasi teknologi ini tentu akan semakin mendekatkan, dan memudahkan layanan pemerintah Sumbar terhadap rakyatnya dengan biaya yang murah.
Apalagi telah hadirnya Komisi Informasi Publik Sumbar sebagai lembaga independen sejak 2014 lalu hingga sekarang sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 juga telah mendorong keterbukaan informasi pada setiap badan publik yang ada di Provinsi Sumbar.
Termasuk dengan berdirinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemkab/Pemko se Sumbar akan memudahkan masyarakat ingin mendapatkan informasi publik. Pemohon bisa mendatangi atau mengakses layanan informasi publik ke PPID kab/kota di Sumbar jika ingin suatu informasi publik.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP Sumbar telah menginspirasi setiap PPID kab/kota untuk berinovasi sebagai badan layanan publik di daerah.
Berdasarkan catatan penulis selama ini cukup banyak perkara atau sangketa layanan publik yang disidangkan dan dimediasi oleh KIP Sumbar. Baik pemohon perorangan, kelompok maupun badan hukum.
Hal itu suatu bukti kalau KIP Sumbar bekerja. Namun keberhasilan KIP hendaknya bukannya banyak sangketa layanan publik yang ditangani, tetapi bagaimana layanan badan publik itu mampu semakin hari kualitasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan layanan informasi semakin baik pula.
Prestasi Badan Publik
Dengan semakin membaiknya keterbukaan informasi publik di Sumbar dari tahun ke tahun, tercatat pihak Komisi Informasi Publik (KIP) Sumbar telah beberapa kali memberikan reward terhadap lembaga layanan publik.
Diantaranya Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof Saanin Padang yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se Sumbar pada 6 Desember 2021 yang diserahkan di Balai Sidang Hatta Novotel Bukittinggi yang diserahkan Gubernur Sumbar H Mahyeldi.
Kemudian pada Senin, 6 Desember 2021 DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar yang dipimpin H Mahyeldi Anshorullah kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari KIP Sumbar setelah dua tahun berturut-turut meraih penghargaan serupa.
Tahun 2017 DPW- PKS Sumbar peringkat ke 3, tahun 2019 PKS meraih peringkat pertama, dan tahun 2021 meraih peringkat pertama.
Pada hari yang sama Senin 6 Desember 2021 pimpinan KIP Sumbar Noval Wiska yang juga dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyerahkan piala peringkat ke-1 Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori BUMN/BUMD di Sumbar kepada unit Humas dan Kesektariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Bukittinggi.
Pada tanggal 6 Desember 2021 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman juga memperoleh nominasi lima besar keterbukaan informasi publik tingkat provinsi Sumbar tahun 2021 dari KIP Sumbar. Sebelumnya pada 25 November 2022 Kota Pariaman peringkat III penerima anugerah Keterbukaan Infotmasi Publik dari KIP Sumbar.
Pada 6 Desember 2021 Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga didapuk sebagai tokoh Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumbar. Wagub menerima anugerah Achievement Motivation Award 2021 di Balai Sidang Bung Hatta Bukitinggi.
Pada 22 Maret 2022 Kabupaten Dharmasraya meraih status Dharmasraya yang inovatif pada Monev Komisi Informasi Sumbar 2022.
Artinya, sederet anugerah terhadap badan publik tersebut, pertanda keterbukaan informasi publik di Sumbar semakin terus membaik.
Reward terhadap badan publik atau tokoh yang telah menyelenggarkan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan guna memberikan motivasi dan inovasi bagi penyelenggara badan publik. Sebaliknya evaluasi dan punishment juga diperlukan guna memperbaiki kinerja setiap badan layanan publik dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut menurut hemat penulis, Komisi Informasi Sumbar yang bersinerji dengan Pemprov Sumbar, dan sinerji dengan media massa baik cetak maupun online, radio, televisi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Meski terdapat berbagai kritik dan berbagai hujatan terhadap badan layanan publik di Sumbar, namun semua badan publik di Sumbar kelihatannya tak pernah jenuh untuk terus berbenah membuka diri dan berbuat ke arah yang lebih baik guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Yang teranyar, saat ini Sumatera Barat telah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik yakni Perda No 17 tahun 2022 yang telah disahkan DPRD bersama Pemrov Sumbar 19 Juli 2022 dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Hal itu adalah suatu upaya dan komitmen Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan. Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam Perda 17 tahun 2022 ini tentu regulasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat semakin jelas, sehingga badan publik akan mudah menerapkannya.
Dari berbagai prestasi dan anugerah KIP kepada lembaga publik maupun upaya pemerintahan di Sumbar, DPRD melahirkan Perda KIP Nomor 17 tahun 2022 ini, yang telah disahkan, pertanda Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Gubenur H. Mahyeldi Anshorullah dan Wagub Audy Joinaldy selangkah lebih maju dalam hal keterbukaan informasi publik.
Artinya, keseriusan Pemrov Sumbar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumbar cukup baik ini perlu diapresiasi dan disokong oleh semua elemen masyarakat Sumatera Barat. Sebagai implementasi bahwa orang Minang itu menganut paham egaliter, demoktaris dan tidak alergi dikritik.
Bagi orang Minang perbedaan pendapat adalah lumrah. Perbedaan justru menjadi energi positif dalam membangun kampung halaman. Dinukilkan dalam pepatah Minangkabau :
Pincalang Biduak Rang Tiku,
Dikayuah Sambia Manungkuik.
Basilang Kayu Dalam Tungku
Di Sinan Api Mako ka Hiduik'.
Maknanya adalah perbedaan itu adalah pertanda hidupnya demokrasi di Sumatera Barat.
Komisi Informasi Publik Sumbar yang saat ini dinahkodai Nofal Wiska dan jajaran juga patut diapresiasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik pada badan negara di Sumbar dan terus melakukan penilaian atau memberi peringkat kepada semua badan publik di Sumbar setiap tahunnya, sesuai tugas dan fungsinya.
Meski demikian tak tersangkalkan bahwa saat ini belum semua masyarakat Sumbar mengetahui keberadaan Komisi Informasi Publik sebagai pelaksanaan amanah UU No 14 tahun 2008.
Meski pun penguatan kapasitas terus dilakukan terhadap PPID di kabupaten/kota, penulis berharap agar KIP Sumbar mendorong kepala daerah bupati/walikota dan DPRD kabupaten agar membentuk Komisi Informasi pada 19 Kabupaten/Kota di Sumbar.
Sehingga ilmu KIP Sumbar bisa ditularkan kepada Pemkab/kota guna mendorong keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di daerah.
Sebab belum semua masyarakat memahami tugas dan wewenang KIP sebagai lembaga independen.
Sehingga cita-cita terwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih itu bisa terwujud secara bersama-sama. Sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan bisa meningkat pula.
Selamat untuk Sumatera Barat 'Ranah Tacinto', dibawah kepempimpinan Buya H. Mahyeldi Anshorullah dan Wagub Audi Joinaldy yang dikenal dekat dengan pers!
Salam Keterbukaan Informasi Publik