Kios PPID DPRD Sumbar Diapresiasi Komisi Informasi

Verifikasi Faktual Monev 2022 KI Sumbar

Selasa, 13/09/2022 15:01 WIB
WhatsApp Image 2022-09-13 at 12.44.20

WhatsApp Image 2022-09-13 at 12.44.20

Padang, sumbarsatu.com--Kios PPID DPRD Sumbar salah satu terobosan dalam memudahkan layanan informasi publik kepada masyarakat. Kios yang berada di Kantor DPRD Sumbar tersebut menyediakan komputer yang bisa diakses oleh masyarakat yang mau meminta informasi. Bahkan, masyarakat juga dibantu staf PPID di sana. Keberadaan Kios PPID ini mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Sumbar saat melakukan verifikasi faktual Monev 2022, Selasa (13/9/2022).

"Ini wujud komitmen dan konsistensi DPRD Sumbar untuk memudahkan pelayanan informasi publik. Bahkan, dua tahun ini Sekretariat DPRD Sumbar memperoleh predikat informatif. Selain itu, Ketua DPRD dan pimpinan lain serta seluruh Anggota DPRD Sumbar sangat mensupport semua inovasi dan sarana pendukung terkait keterbukaan informasi publik," ujar Sekwan, Raflis, saat menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya, kepada Tim Monev KI Sumbar. 

Sekwan memaparkan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Sekretariat DPRD Sumbar kepada  Tim Monev KI Sumbar, yang terdiri dari, Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, serta verifikatornya. Sementara itu, dari Sekretariat DPRD Sumbar hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahril, Kabag Umum, Riswandi, serta Staf PPID, Deni Suryani. 

"Saya ajukan soal realisasi anggaran DPRD per Agutus 2022, sudah saya submit dan telah diberitahu oleh sistem bahwa permohonan informasi sudah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai aturan UU 14 tahun 2008. Terus terang untuk OPD lingkup Pemprov Sumbar, ini satu-satunya layanan mudah dan tidak ribet," ujar Adrian Tuswandi, yang telah mempraktikan layanan Kios PPID DPRD Sumbar tersebut. (SSC)



BACA JUGA