Padang, sumbarsatu.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumbar memiliki 24 aplikasi data dan informasi kependudukan yang bisa diakses. Termasuk layanan identitas kependudukan digital yang diluncurkan Mei 2022 lalu. Hal ini terungkap saat verifikasi faktual Monitoring dan Evaluasi 2022 (Monev 2022) Komisi Informasi Sumbar, di Kantor Disdukcapil Sumbar, Senin (12/9/2022).
"Aplikasi tersebut memotret data kependudukan se Sumbar bahkan sampai ke nagari," ujar PPID Pelaksana sekaligus Sekretaris Disdukcapil Sumbar, Yulfina, dihadapan Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, dan verifikator Tiwi Utami serta Anggi Pratama.
Dijelaskan Yulfina, adanya transformasi layanan publik, Dinas Dukcapil selalu melakukan perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satu transformasi yang dilakukan beralih ke dokumen kependudukan secara digital. Dalam identitas kependudukan digital terdapat dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil serta dokumen data balikan dari pengguna seperti Sertifikat Vaksin dan Kartu NPWP.
"Fasilitasi penerbitan identitas kependudukan digital ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang akan diterapkan secara bertahap kepada suluruh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Arif Yumardi, mengatakan, verifikasi faktual ke Dinas Dukcapil perdana dilakukan untuk kategori OPD di lingkup Pemprov Sumbar. Verifikasi faktual ini untuk uji bukti terkait isian kuisioner dan website yang masuk 10 besar penilaian Monev tahap 1 dan 2. (SSC)