Lembaga Pemasyarakatan Cabang Rutan Bukittinggi–Maninjau >>>Foto BPCB
OLEH Yenny Narny (Dosen FIB Unand)
Adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri jika tulisan sejarah masa kini cenderung berkutat pada kisah-kisah kontemporer. Para akademisi sejarah masa kini lebih tertarik untuk menulis sesuatu kisah yang jejak peristiwanya masih relatif dekat dan kehadirannya masih bisa dirasakan oleh kita sekarang. Tulisan periode kolonial yang kehadirannya memang tidak dirasakan lagi, sudah jarang dilirik oleh para akademisi maupun sejarahwan partikelir.
Ada banyak alasan untuk itu. Pertama, adalah tantangan bahasa. Arsip kolonial memang dipenuhi bahasa Belanda yang bagi kita orang Indonesia bukanlah bahasa yang familiar seperti halnya bahasa Inggris yang oleh sebagian orang sudah menjadi bahasa kedua. Ditambah lagi bahasa Belanda yang sering muncul di tulisan arsip adalah bahasa Belanda tua, yang harus dilihat dan dimengerti dengan sangat teliti.
Kedua, lokasi arsip yang tersebar dibanyak tempat, mulai kantor arsip di tingkat daerah hingga di kantor Arsip Nasional di Jakarta atau bahkan hingga ke Belanda. Para akademisi harus mengumpulkan semua arsip yang tersebar tersebut, jika ingin merangkainya menjadi sebuah peristiwa yang terjadi dimasa lalu, dan jelas ini memerlukan biaya yang cukup banyak dan pembiayaan ini alasan ketiga. Penghitungan biaya ini tidak hanya soal bagaimana proses mengumpulkannya namun juga soal penduplikasiaan arsip yang juga memakan biaya yang tidak sedikit.
Ketiga kondisi diatas menjadikan kisah-kisah yang terjadi di periode kolonial semakin jauh dari catatan sejarawan. Sementara di lain pihak arsip-arsip tua itu bertumpuk menyimpan catatan peristiwa sejarah dari satu peristiwa ke peristiwa lain yang tentu saja meyimpan banyak cerita masa lalu dari negeri ini. Salah satu cerita itu adalah cerita-cerita penjara di masa kolonial.
Arsip-arsip kolonial menghantarkan data tentang apa, mengapa dan bagaimana pemerintah membangunan dan mengembangkan sebuah penjara hingga ke pelosok Nusantara, termasuk ke wilayah pedalaman Minangkabau. Salah satu wilayah polosok tersebut adalah Maninjau yang saat itu berada di wilayah afdeling (Kabupaten) Agam dengan keresidenan (Provinsi) Sumatera Westkust (wilayah Sumatera Barat pada masa kolonial).
Penjara Maninjau berada di dipinggir Danau Maninjau. Penjara ini sekarang dikenal sebagai Penjara Cabang Rutan Bukittinggi dan menjadi salah satu Cagar Budaya tidak bergerak yang dilindungi. Badan Pelestarian Cagar Budaya telah melakukan pencatatan terhadap cagar budaya ini namun dengan informasi yang sangat minim tentang kesejarahannya.
Dari catatan Badan Pelestarian Cagar Budaya kita mendapat tentang luas bangunan dan jumlah ruangan yang ada namun tidak didapat informasi tentang kisah -kisah yang terekam dari penjara tersebut, setidaknya tentang proses pembangunan ataupun pengembangannya.

Kekosongan informasi tersebut sesungguhnya bisa diisi melalui kajian arsip Kolonial. Dari arsip Kolonial, didapati bahwa di awal abad ke 20 penjara ini pernah menampung 110 orang tahanan. Jumlah ini telah melebihi kapasitas tempat yang seharusnya hanya bisa dihuni oleh 25 orang tahanan saja (Stukken Betreffende de Uitbereiding Gevangenis Balas Salasa te Manindjau Sumatra’s Westkust 1914-1922).
Demikian pula dengan fasilitas kamar dan dapur yang tercatat tidak memadai. Penjara ini sering mengalami kebocoran dan tidak memiliki vertilasi udara serta pencahayaan yang cukup. Dari sisi keamanan juga tidak memenuhi persyaratan keamanan publik, gedung penjara juga tidak terawat sehingga memudahkan terjadi pelarian para tahanan.
Dari Stukken Betreffende de Uitbereiding Gevangenis Balas Salasa te Manindjau Sumatra’s Westkust 1914-1922 pula kita mendapatkan bahwa Pemerintah Kolonial memutuskan untuk melakukan perubahan baik itu dalam hal fisik maupun maupun dalam hal pengelolaan penjara, sesungguhnya telah dimulai pada tahun 1905 dan ini berlaku untuk seluruh kawasan Hindia Belanda, termasuk afdeling Agam.
Untuk Penjara Maninjau pembangunan gedung baru mulai dicanangkan pada tahun 1913, delapan tahun setelah dikeluarkannya kebijakan pengeloaan penjara dan lima tahun setelah pergolakan perang Kamang dan Manggopoh yang cukup menggetarkan pertahanan Kolonial di wilayah pedalaman Sumatera Barat. Adakah kemungkinan hubung kait dengan peristiwa ini butuh kajian lebih lanjut tentu saja dan arsip kolonial menyimpan catatan itu.
Bagaimana perlakukan Pemerintah Kolonial terhadap tahanan adalah cerita yang belum terungkap. Siapa yang ditahan disana? Penjahat kriminalkah? Atau para pemberontak yang dicap penjahatkah yang dari sisi Indonesia merupakan pahlawan bangsa? Perlu menjadi perhatian kita bersama terutama sejarawan muda, agar akar masa lalu itu tidak lepas dan identitas sebagai sebuah bangsa menjadi semakin jelas. ***