
Freepik.com
Jakarta, sumbarsatu.com--Wakaf uang adalah salah satu wakaf yang sudah hadir sejak beberapa abad lalu. Namun, apakah Anda tahu mengenai arti hingga dasar hukum wakaf uang? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas secara lengkap apa itu wakaf uang, hingga hadits. Jika penasaran, yuk simak informasinya berikut ini.
Pengertian Wakaf Uang
Sebelum membahas mengenai dasar hukum wakaf uang, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dulu pengertian dari wakaf uang. Wakaf uang atau cash waqf adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang memiliki tujuan untuk mensejahterakan umat manusia.
Dasar Hukum Wakaf Uang di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum wakaf uang sudah dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 2004. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah lebih dulu mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 yang berisi:
- Wakaf uang adalah kegiatan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, lembaga, kelompok, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Surat-surat berharga termasuk ke dalam pengertian uang.
- Hukumnya jawaz atau diperbolehkan.
- Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok wakaf uang harus terjamin kelestariannya, tidak boleh diwariskan, dijual, ataupun dihibahkan.
Selain itu, ada beberapa hadis yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum wakaf uang. Salah satu hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Abu Hurairah “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali tiga hal; yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan.” Dalam konteks ini terdapat kata “sedekah jariah'' yang bisa diartikan sebagai wakaf.
Syarat Wakaf Uang
Wakaf uang memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wakif, di antaranya.
- Warga Negara Indonesia yang masih aktif.
- Nasabah atau bukan nasabah.
- Memiliki identitas diri seperti KTP, SIM, aya paspor.
- Mengisi formulir pernyataan wakif yang berguna sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Menyetorkan nominal wakaf uang.
- Menandatangani AIW yang ditemeni oleh saksi.
- Wakif menerima AIW dan Sertifikat Wakaf Uang atau SWU.
Tata Cara Wakaf Uang
Setelah mengetahui dasar hukum wakaf uang dan apa saja syarat-syaratnya, selanjutnya Anda harus mengetahui bagaimana tata cara melakukannya.
- Wakif datang ke lembaga resmi yang khusus menerima wakaf uang atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
- Wakif mengisi formulir Wakaf Uang (FWU) dengan melampirkan fotokopi identitas diri.
- Wakif menyetorkan nominal uang.
- Wakif mengucapkan ikrar.
- Lembaga wakaf akan mencetak Sertifikat Wakaf Uang (jika nominal lebih dari Rp1 juta)
- Wakif menerima FWU dan SWU.
Lembaga Penerima Wakaf Uang
Saat ini, ada 25 LKS-PWU yang bisa Anda manfaatkan sebagai penyaluran dana Wakaf uang, antara lain:
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- BTN Syariah
- Bank DKI Syariah
- BJB Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Mega Syariah
- Panin Bank Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPRS HIK
- BPD Jogja Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- BPD Kepri Riau Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Danamon Unit Usaha Syariah
- Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
- Bank Permata Unit Usaha Syariah
- BPRS Al Salam
- BPRS Bina Rahmah
- BPRS Mitra Usaha Amal Mulia
- BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
Nah itulah beberapa informasi mengenai wakaf uang. Anda juga bisa berkunjung dan follow Instagram milik Literasi Zakat Wakaf yaitu @literasizakatwakaf atau subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf jika masih penasaran tentang Zakat dan Wakaf.
Ref:
- https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/jasa/wakaf-uang
- https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/
- https://personalfinance.kontan.co.id/news/apa-itu-wakaf-uang-ini-penjelasan-dan-dasar-hukumnya?page=all#:~:text=Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh,dihibahkan, dan/atau diwariskan.
- https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf-uang/