Silang Sengkerut Pengelolaan Kebun Sawit TKD Pasaman Barat, Sekarang Kebun Tak Terurus

Kamis, 17/04/2025 15:05 WIB
Kadis Perkebunan Pemda Pasaman Barat Roni Eka Putra, (kiri) Tegar Marunduri Ketua KNPI Pasbar (kanan).

Kadis Perkebunan Pemda Pasaman Barat Roni Eka Putra, (kiri) Tegar Marunduri Ketua KNPI Pasbar (kanan).

Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Silang sengkerut pengelolaan kebun sawit Tanah Kas Desa (TKD) Muaro Kiawai Pemda Pasaman Barat memasuki babak baru.

Ketua KNPI Kabupaten Pasaman Barat Tegar Marunduri, menilai pengelolaan kebun sawit aset Pemda seluas 128 hektar itu, sejak Juni 2023 hingga 2025 syarat dugaan korupsi.

Miris dengan kondisi tersebut, Tegar lalu melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 27 Februari 2025.

Tegar menilai, bahwa kesalahan terbesar adalah tidak diperbolehkannya Dinas Perkebunan pengelola, memanen, menjual, mengambil keuntungan dari hasil tandan buah segar kelapa sawit aset Pemda tersebut secara langsung.

Seperti diketahui bahwa sejak putus kontrak dengan pengelola CV Aidil Abdi Karya pada 27 Juni 2023, justru Dinas Perkebunan pengambilalih pengelolaannya hingga Juli 2024.

Info terkini, kata Tegar, sekarang kebun tersebut tidak jelas siapa yang mengurusnya, sehingga dijarah orang yang tidak bertanggung jawab.

Terkait hal tersebut, Inspektorat Pemda Pasaman Barat telah memeriksa Dinas Perkebunan Pasaman Barat. Kerugian kurang bayar dari hasil sawit yang dikelola Dinas Perkebunan Pasaman Barat, sebesar Rp117 juta untuk tahun 2023.

"Dari Rp.117.000.000., temuan itu, baru Rp7 jutaan yang disetor ke kas daerah," kata Kepala Inspektorat Pasaman Barat Emnita Nadiroha melalui Sekretarisnya Juardi, kepada Sumbarsatu.com, Kamis (17/4/2025).

Juardi menyebut, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar juga menemukan kerugian negara.

Wartawan sumbarsatu, mencoba mengkonfirmasi pemasukkan pendapatan asli daerah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2024-2025 dari sumber kebun sawit TKD Pasaman Barat di Muaro Kiawai.

Menurut Kepala Bapenda Afrizal Azhar, diketahui pemasukkan kas daerah dari retribusi kebun TKD sepanjang tahun 2024 sebesar 261.950.000 selama lima bulan, sedangkan tujuh bulan lagi tidak ada setoran. Sedangkan hingga April 2025 tidak ada setoran ke kas daerah.

Sudah Diserahkan ke Sekda

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Pemda Pasaman Barat, Roni Eka Putra, kepada Sumbarsatu.com, Kamis (17/4/2025) menyebut, telah menyerahkan aset daerah Tanah Kas Desa (TKD) yang berisi kebun sawit itu kepada Pemda Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra, pada 12 Juli 2024 lalu selaku kuasa pengelola.

"Jadi sekarang kebun sawit TKD yang terletak di Muaro Kiawai itu yang mengelola bukan Dinas Perkebunan lagi," tegas Roni di ruang kerjanya.

Diserahkan kebun sawit TKD seluas 128 hektar tersebut, kata Roni, setelah berkoordinasi dengan pihak Mendagri RI, bahwa Dinas Perkebunan tidak berwenang mengelola kebun milik aset Pemda, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Pengelolan Barang Milik Daerah.

"Sesuai regulasi Sekda adalah pengelola barang di tingkat kabupaten dan bupati setuju perpindahan aset tersebut, "kata Roni Eka Putra.

Namun, menurut Roni, Sekda Hendra Putra menolak penyerahan tersebut, dan tidak menandatangani berita acara penyerahan kebun TKD itu. Sehingga sejak 12 Juli 2024 sampai sekarang 17 April 2025 kebun TKD tidak jelas siapa yang mengelolanya.

Soal temuan Inspektorat Pemda Pasaman Barat ketika Dinas Perkebunan mengelola TKD dimaksud, kata Roni, pada tahun 2023-2024 sudah diangsur dan disetor ke kas daerah.

"Sudah ada sekitar Rp50.000.000, (lima puluh juta) temuan yang kita stor ke kas daerah, dari total temuan sekitar Rp140-an juta, baik temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar," kata Roni.

Sehubungan dengan laporan Ketua KNPI Pasaman Barat Kepala Kejaksaan Negeri Pasman Barat melalui Kasi Intel Mas Beni Saragih Rabu (16/4) di ruang kerjanya mengatakan, masih melakukan pengumpulan bahan data dan bahan keterangan terkait dengan penyimpangan yang dikadukan. (Ssc/nir)



BACA JUGA