Main Judi di Kantor, Kabag Umum Sekdakab Sijunjung Ditangkap Satreskrim

-

Senin, 07/12/2020 21:18 WIB
Satreskrim Polres Sijunjung tangkap tiga orang ASN dan pegawai honorer saat asyik main kartu koa/ceki dengan taruhan uang di basement atau lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (7/12/2020).

Satreskrim Polres Sijunjung tangkap tiga orang ASN dan pegawai honorer saat asyik main kartu koa/ceki dengan taruhan uang di basement atau lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (7/12/2020).

 

Muaro Sijunjung, sumbarsatu.com--Satreskrim Polres Sijunjung tangkap tiga orang ASN dan pegawai honorer saat asyik main kartu koa/ceki dengan taruhan uang di basement atau lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (7/12/2020).

Mereka yang ditangkap itu adalah AW (55 tahun) selaku Kabag Umum Sekdakab Sijunjung, TW (51 tahun) selaku staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum, dan ML (40 tahun) selaku Sopir Bagian Umum. Tiga orang ini berstatus ASN. Sementara JY ( 33 tahun) merupakan pegawai honorer, sopir di Bagian Umum Sekdakab Sijunjung.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan kabag Umum beserta tiga stafnya itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian kartu koa atau ceki dengan memakai taruhan uang di basement kantor Bagian Umum Sekdakab Sijunjung.

"Sekitar pukul 13.45 dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung serta KBO Reskrim dan empat anggota Reskrim lainnya langsung menciduk empat pelaku tindak pidana perjudian itu," ungkap AKP Abdul Kadir.

Lanjutnya, saat ditangkap mereka tidak bisa mengelak. Kemudian barang bukti berupa uang dan kertas koa/ceki serta handphone langsung disita.

Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Thendra)



BACA JUGA