
Pembuatan film 'Sejauh Kumelangkah' (Dok Istimewa)
Jakarta, sumbarsatu.com—Sutradara dan produser film “Sejauh Kumelangkah” Ucu Agustin dan kuasa hukumnya menilai Kemendikbud, TVRI dan PT Telkom mengaburkan pelanggaran hak cipta yang diprotes serta berusaha lepas tangan dari masalah. Ketiga pihak ini dianggap saling lempar tanggung jawab atas somasi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Pihaknya bergeming dengan somasinya.
Kuasa hukum Ucu Agustin, Imanuel Gulo dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office mengatakan, ketiga instansi tak memiliki iktikad baik untuk menjawab tuntutan somasi dan terkesan "saling lempar tanggung jawab".
"Seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas penayangan film Sejauh Kumelangkah," kata Imanuel Gulo, dalam relis yang diterima sumbarsatu, Rabu (7/10/2020)
Imanuel Gulo menjabarkan, tidak ada iktikad baik dari ketiga instansi untuk memenuhi tuntutan sebagaimana disampaikan dalam somasi dan terkesan saling melempar tanggungjawab bahkan berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas penayangan film “Sejauh Kumelangkah” dalam program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI dan UseeTV.
“Celakanya, Kemendikbud mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film “Sejauh Kumelangkah” dengan AJI melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020,” paparnya.
Ia melanjutkan, klaim tersebut sangat keliru sebab sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy dari film tersebut untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film “Sejauh Kumelangkah” sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga sehingga apakah film tersebut dapat ditayangkan atau tidak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak AJI.
“Oleh karena itu, setidaknya diperlukan draft kontrak/MOU dari Kemendikbud untuk dapat diinformasikan kepada pihak ketiga terkait,” tambah Alghiffari Aqsa yang juga kuasa hukum Ucu Agustin.
BACA: Ucu Agustin Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI karena Melanggar Hak Cipta
Ia memaparkan fakta Kemendikbud keliru perihal informasi film yang punya kontak hukum dengan Aljazeera Internasional (AJI-Malaysia) sebelum penayangan.
“Sehingga akhirnya film muncul, tak ada draf kontrak dari Kemendikbud kepada pihak ketiga. Atas kesalahan administrasi tersebut, Kemendikbud minta maaf. Fakta lain berkaitan dengan klaim dari Telkom yang menurunkan film pada 30 Juni. Ternyata pada 3 Juli, Telkom melalui UseeTV masih memutarnya melalui streaming TV on demand,” terangnya.
Klaim Kemendikbud yang telah melakukan permohonan maaf tertanggal 6 Juli 2020, menurut kedua kuasa hukum ini sampai saat ini permohonan maaf secara publik tidak pernah dilakukan oleh Kemendikbud.
“Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Sdri. Ucu Agustin selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta,” papar mereka.
Perlu diingat, tukuknya, Program BDR tersebut didanai dengan menggunakan dana publik, mengatasnamakan untuk kepentingan publik peserta didik, ditayangkan secara nasional di TV publik sehingga dapat diakses oleh publik.
Oleh karenanya permintaan maaf Kemendikbud secara publik sangat penting dilakukan sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah pada perlindungan hak cipta, serta sebagai bentuk transparansi dan edukasi bagi publik bahwa program yang ditayangkan dan yang mereka tonton telah melanggar hak cipta.
Selain itu, tayangan program BDR bersifat non komersil dan Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apapun dari penyiaran tayangan tersebut.
“Kami paham bahwa program BDR bukan program komersil, dan Kemendikbud tidak mungkin membuat program komersil. Akan tetapi ada kontrak antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV (Telkom) yang harus diketahui publik. Terlebih UseeTV hanya bisa diakses dengan adanya layanan berbayar,” sebut Imanuel Gulo.
Menurutnya, meskipun bersifat nonkomersil, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang melakukan mutilasi, pemotongan, penerjemahan dan melakukan penayangan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta. Karena bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.
Selain itu, jika benar tidak memperoleh keuntungan, maka siapa pihak yang memberi hak siar kepada UseeTV (Telkom) untuk menayangkan film tersebut di streaming TV on demand UseeTV yang merupakan platform yang bersifat komersil.
Faktanya dalam proses mediasi yang dilakukan oleh AMAR Law Firm dan Public Interest Law Office, yakni masing-masing tanggal 10, 18, dan 28 bulan Agustus 2020 lalu dengan mengundang ketiga instansi dimaksud, para pihak enggan membuka perjanjian kerja sama baik antara Kemendikbud dengan TVRI, maupun dengan pihak pemberi hak siar kepada UseeTV.
“Kemendikbud akan mencari solusi terkait somasi dari Sdri. Ucu Agustin dan siap melakukan mediasi. Kesempatan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 10, 18, dan 28 bulan Agustus 2020. Meskipun pada mediasi ketiga tanggal 28 Agustus 2020 pihak Kemendikbud tidak hadir,” kata Imanuel Gulo.
Pada proses mediasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Ucu Agustin telah menyampaikan tuntutannya sebagaimana disebutkan pula dalam somasi. Mediasi dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tidak bersedia transparan/membuka bentuk kerjasama satu sama lain, adanya sikap yang saling melempar tanggungjawab, dan ketiga instansi enggan memenuhi tuntutan Ucu Agustin.
“Sehingga apabila benar Kemendikbud beriktikad baik untuk mencari solusi, maka Kemendikbud cukup melakukan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi,” terang Imanuel Gulo.
Sementara pihak Telkom mengaku telah bebas dari tuntutan somasi. Berdasarkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) tanggal 28 Agustus 2020, Telkom tidak lagi dimasukkan sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk koordinasi apapun, sedangkan TVRI masih memiliki kewajiban.
“Pernyataan tersebut sepenuhnya salah, oleh karena dalam RTL Berita Acara Mediasi ke III tertanggal 28 Agustus 2020 yang ikut ditandatangani oleh Telkom, tidak ada sama sekali poin yang mencantumkan bahwa pihak UseeTV (Telkom) dinyatakan bebas dari tuntutan dan dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara pelanggaran hak cipta ini. Telkom harusnya teliti dan melihat kembali isi Berita Acara Mediasi tersebut. Sehingga jelas bahwa pernyataan tersebut berupa pembohongan publik maupun upaya untuk mengaburkan duduk perkara,” paparnya panjang lebar.
Melihat dan membaca kondisi yang demikian itu, Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum tetap pada tuntutannya dan memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab sejak somasi dilayangkan pada tanggal 2 Oktober 2020.
Sebelumnya, menanggapi somasi pihak Ucu Agustin dan kuasa hukumnya, pihak Kemendikbud siap melakukan mediasi.
"Kami beriktikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Evy Mulyani, Senin (5/10/2020).
Evy Mulyani mengatakan, pihaknya menghormati hukum yang berlaku dalam proses ini dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kondusif. Salah satunya untuk memastikan masalah ini tak memberi pengaruh pada layanan pendidikan, khususnya di tengah pandemi.
"Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet," jelas Evy Mulyani/
Kendati begitu, Evy tidak pula menjawab lebih lanjut soal somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ucu Agustin atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia hanya menyatakan pelaksanaan program BDR merupakan gotong royong pihaknya bersama In-Docs dan TVRI.
Sementara itu, Legal & Risk Management Telkom, Tio Sianturi menyatakan pihaknya uga sudah memenuhi undangan mediasi pada 28 Agustus. Sementara, pihak Kemendikbud dan In-Docs tidak hadir. PT Telkom Tbk (Persero) menyatakan pihaknya tak memiliki kewajiban berkoordinasi terkait penayangan film di USeeTV.
Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan perkara hak cipta di program BDR adalah urusan Kemendikbud. TVRI tidak memiliki kewenangan terkait konten yang ada dalam program tersebut. SSC/Rel