Pemerintah Kabupaten Sijunjung Siap Biayai Pilkada 2020

-

Selasa, 03/09/2019 21:45 WIB
Pemerintahan Kabupaten Sijunjung menyatakan siap membiayai pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Sijunjung, Selasa (3/9/2019)

Pemerintahan Kabupaten Sijunjung menyatakan siap membiayai pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Sijunjung, Selasa (3/9/2019)

Sijunjuang, sumbarsatu.com—Pemerintahan Kabupaten Sijunjung menyatakan siap membiayai pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dengan pihak terkait di kantor KPU Sijunjung, Selasa (3/9/2019).

“Kami sebagai pemerintahan daerah tentu tunduk pada amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Wali Kota dalam membiayai pemilihan yang akan dihelat tahun 2020,” kata RasyidElridha, A.Md, Kasubid Perencanaan SKPAD Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung.

Rasyid menjelaskan, wajib bagi pemerintahan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah karena itu perintah undang-undang.

“Bagi Pemerintahan Kabupaten Sijunjung tinggal duduk bersama dengan komisioner dan sekretaris KPU untuk  membahas standar harga khusus, budget sharing antara  pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten serta nomenklatur yang sifatnya local genius penyelenggaraan pemilihan,” kata Rasyid.

Sementara Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS, M.Si dalam rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sijunjung dan pihak terkait mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat mesti ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU Sijunjung pada 1 Oktober 2019.

“Rapat yang kita adakan ini ingin menghasilkan pemahaman dan kesepakatan tentang langkah-langkah yang kita tempuh sampai NPHD ditandatangani. Rancangan Rencana Anggaran Biaya Pilkada 2020 yang dibuat KPU Sijunjung sesungguhnya sudah merujuk pada regulasi yang memayunginya. Kita menunggu jadwal pembahasan saja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sijunjung,” kata Lindo.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung merencanakan akan menjadwalkan pembahasan anggaran minggu depan. KPU Sijunjung  dan pihak terkait berkehendak penandatanganan NPHD Pilkada 2020 kalau tidak nomor satu di Indonesia, nomor wahid untuk Provinsi Sumatera Barat. SSC/Rel/Thendra)

 

 



BACA JUGA