Kembali Merawat Kemerdekaan Pers

CATATAN AJI HARI KEBEBASAN PERS DUNIA

Jum'at, 03/05/2019 17:25 WIB
PERS

PERS

Jakarta, sumbarsatu.com—Hajatan politik 2019 tinggal menyisakan tahapan akhir, penghitungan suara untuk kemudian diketahui pemenangnya. Presiden, partai politik, hingga wakil rakyat di legislatif.

Media telah begitu dalam terlibat mengawal perhelatan politik ini, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Ikut berada di pusaran gejolak yang cukup panas, terutama setelah pemilu 2014 lalu. Usaipemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 secara serentak ini, nyatanya tak membuat tensi ketegangan publik mereda.

Situasi politik turut mempengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia. Media dan jurnalis dibayang-bayangi ancaman, serta kelindan persoalan etik di sepanjang tahun-tahun politik ini bergulir. Agenda politik selama ini berkontribusi menyebabkan kekerasan terhadap jurnalis. Fakta ini terbaca dari pelaku kekerasan yang melibatkan kelompok ormas serta para tim sukses yang terkait langsung sebagai pendukung para kontestan pemilu. Riset bidang advokasi AJI di 20 AJI Kota, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait dengan isu-isu politik.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Sementara itu, Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang 2018 ada 64 kasus. Jumlah tersebut merupakan terbanyak kedua dalam 10 tahun terakhir. Kemudian berdasarkan data bulan Mei 2018 hingga Mei 2019, terhitung ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode Mei 2017 hingga Mei 2018 yang mencapai 75 kasus. Akan tetapi, sepanjang 2018 hingga memasuki 2019, jenis kekerasan mulai beragam dan bertambah.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan masih didominasi oleh tindakan berupa kekerasan fisik, pengusiran, dan intimidasi. Namundalam setahun terakhir, jenis kekerasan di ranah digital juga meningkat dan mulai mengkawatirkan. Ancaman pemidanaan karya jurnalistik menggunakan pasal dalam Undang-undang ITE pun massif terjadi.

Catatan krusial lain yang penting direfleksikan dari bagaimana kondisi media menjalankan fungsi dan perannya. Terutama Independensi dan profesionalisme yang menjadi ujian terberat sejumlah industri media selama tahun-tahun politik bergulir. Media di tengah pusaran politik, kerap terjebak dalam praktek partisan. Sebagian memang didorong oleh faktor keberlangsungan bisnis. Namun sebagian lagi lebih karena pemilik korporasi media saat ini tercatat sekaligus sebagai tokoh politik, atau sebagian lain memiliki kedekatan dengan partai politik dan kandidat capres tertentu.

Tentu saja hal ini secara tidak langsung merugikan publik. Kredibilitas suatu informasimenjadi bias kepentingan politik tadi. Selain itu, Dewan Pers juga mencatat jumlah pengaduan dalam beberapa tahun terakhir masih tinggi yakni di kisaran 600 kasus.

Di samping pengaduan, selama tahun politik ini, sejumlah pimpinan media televisi masuk ke dalam tim kampanye pasangan petahana yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meski tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sikap ini disayangkan sejumlah pihak karena berpotensi mengganggu independensi media.

Adapun pimpinan media yang masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yakni, Pemimpin Redaksi Inews TV Yadi Hendriyana yang bertugas sebagai Direktur Kominfo TKN, Direktur Pemberitaan MNC Media Arya Sinulingga yang bertugas sebagai Juru Bicara TKN, dan Pemimpin Redaksi Media Indonesia Usman Kansong yang ditunjuk menjadi Direktur Komunikasi Politik TKN.

Sementara 2 kasus etik yang menjadi sorotan masyarakat di antaranya yaitu kasus Radar Bogor tentang pemberitaan Megawati Soekarnoputri dan kasus Indopos "Ahok Gantikan Ma'ruf?".

Dalam kasus Radar Bogor, Dewan Pers memutuskan koran lokal itu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait berita berjudul "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp112 Juta" pada 30 Mei 2018. Berita ini terkait gaji Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang kemudian memicu serangan dari simpatisan PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor.

Selain menyatakan bersalah, Dewan Pers juga merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca.

Putusan yang sama juga dijatuhkan Dewan Pers kepada Indopos terkait berita berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf?" pada 13 Februari 2019 lalu. Kasus ini dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokow Widodo-Ma'ruf Amin ke Dewan Pers pada 15 Februari 2019 karena pemberitaan tersebut dinilai cenderung mengarah ke informasi bohong.

Dewan Pers kemudian menyatakan Indopos melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Indopos juga diwajibkan melayani Hak Jawab dari pengadu serta menyampaikan maaf. Di samping itu, Indopos juga diminta membuat infografik 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata "hoaks".

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang Mei 2018 -Mei 2019

Sebanyak 42 kasus dalam setahun terakhir agaknya merata, tersebar di 35 Kabupaten/kota. Jenisnya masih didominasi oleh kekerasan fisik, berupa pemukulan, cekikan dan sejenisnya, sekitar 17 kasus. Disusul dengan kriminalisasi dan ancaman kekerasan masing-masing 7 kasus dan 6 kasus.

Sementara dari sisi pelaku, kategori warga menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dengan 10 kasus. Yang menarik, kategori pelaku warga ini dalam temuan AJI, adalah individu-individu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kelompok massa tertentu. Misalnya, supporter sepakbola, pengikut aparatur kepala desa, dan pendukung pajabat daerah.

Pada temuan yang lain, kategori pelaku warga ini juga merupakan individu-individu yang menjadi bagian dari perusahaan, yakni petugas security atau satpam. Mereka kerap melakukan pengusiran atau penghalang-halangan liputan yang disertai ancaman fisik.Sementara pelaku terbanyak berikutnya adalahaparat kepolisian sebanyak 7 kasus dan ormas 6 kasus.

Angka pelaku kepolisian berdasarkan data AJI memang terjadi penurunan dibanding Mei 2017 – Mei 2018 sebanyak 24 kasus.  Begitu pula data Januari – Desember 2018, pelaku polisi tercatat sebanyak 14 kasus. Turun dari 15 kasus pada periode Januari – Desember 2017.

Akan tetapi, AJI punya catatan kritis terhadap kepolisian. Selaku aparat penegak hukum, polisi masih belum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terjadi pembiaran pada kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Di sisi sebaliknya, polisi justru lebih aktif memproses pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan jurnalis dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Padahal, sengketa pers semestinya ditempuh melalui mekanisme dalam Undang-undang Pers. 

 

 

 Reporters Without Borders (RSF) menempatkan indeks kemerdekaan pers Indonesia masih berada di peringkat ke 124, yang artinya stagnan atau tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018 lalu. Karena itu, AJI berpandangan perlu upaya yang serius dari semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Di Antara Sejumlah Kasus yang Menonjol

  1. Kekerasan Massa Malam Munajat 212 (21 Februari 2019)

Peringatan malam munajat 212 oleh kelompok ormas Islam di Monas diwarnai kericuhan yang berujung kekerasan terhadap jurnalis. Tiga jurnalis dari group transmedia menjadi korban: Satria Kusuma (detik.com), Joni Aswira dan Endra Rizaldi (CNN Indonesia TV). Jurnalis detik dipukul saat massa dari ormas Islam memaksanya menghapus rekaman liputan. Sementara dua jurnalis CNN Indonesia diintimidasi serta dipaksa untuk menghapus rekaman liputan. Kasus ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya.

  1. Kasus persekusi dan penyerangan kantor redaksi oleh kelompok masyarakat

Persekusi wartawan detik (10 November 2018)

Pewarta foto detik.com dipergoki, diinterogasi, lalu diusir oleh massa Aksi Bela Tauhid saat tengah mengambil foto sampah di lokasi aksi, tepatnya di kawasan patung kuda, Silang Monas Jakarta. Video persekusi jurnalis detik ini viral di media sosial dengan disertai Id Pers dan KTP nya dan dibanjiri komentar bernada ancaman.

Penggerudukan Kantor Redaksi Radar Bogor (30 Mei 2018)

Massa dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggeruduk kantor berita harian Radar Bogor karena protes atas pemberitaan soal sang Ketum, Megawati Soekarnoputri. Aksi massa PDIP dipicu pemberitaan Radar Bogor soal gaji Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'.

Massa kader PDIP datang sambil marah-marah kepada pihak Radar Bogor yang saat itu tengah menggelar rapat redaksi. Massa PDIP membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak sejumlah properti kantor.

  1. Kasus Pemidanaan dan Darurat UU ITE

Kasus Ketua AJI, Abdul Manan (23 November 2018)

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan dilaporkan oleh pengacara Elvan Gomez ke Polda Metro Jaya. Oleh pengacara yang sama Abdul Manan sempat juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan perdata  itu dicabut pada 27 Oktober 2018. Abdul Manan dilaporkan ke Polda terkait dengan liputan investigasi 5 media tentang “Skandal Buku Merah” dalam kolaborasi IndonesiaLeaks.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku salah satu inisiator Platform Whistle Blower IndonesiaLeaks. Delik pengaduan yakni disangkakan dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui juru bicaranya membenarkan adanya laporan pidana tersebut. Sampai kini tak ada penjelasan terkait status laporan ini.

Kasus pemred serat.id, Zakki Amali (21 JUli 2018)

Pemimpin redaksi media online serat.id Zaki Amali dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut didorong oleh berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Atas laporan ini, Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada jurnalis Serat.id Zakki Amali.

  1. Hakim vonis tak bersalah penganiaya jurnalis (29 April 2019)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memvonis tidak bersalah Jumali, terdakwa kekerasan terhadap Ghinan Salman, mantan jurnalis Radar Madura. Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016 saat Ghinan merekam sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Bangkalan bermain pingpong pada jam kerja. Dalam perjalanan kasusnya, terdakwa Jumali menjadi pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.

  1. Kasus Pemukulan jurnalis di peringatan hari Buruh (1 Mei 2019)

Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) mengalami kekerasan oleh anggota Polrestabes Bandung. Kekerasan terjadi saat keduanya meliput aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat. Mereka dianiaya polisi karena merekam bentrok antara massa aksi dengan polisi. Reza dipiting, kameranya juga dirampas dan disertai dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. Padahal reza telah membuktikan dirinya adalah jurnalis dengan id card.

Adapun Prima sempat disekap oleh 3 (tiga) polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman  kepada Prima.

Memperhatikan kondisi itu melalui memontem World Press Freedom day ini, AJI menyatakan:

  1. Mendesak aparat penegak hukum memproses dengan serius laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
  2. Mengajak masyarakat dan organisasi massa menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
  3. Mendesak pemilik media tidak memanfaatkan ruang redaksi untuk kepentingan politik praktis. Menjaga independensi ruang redaksi untuk kepentingan publik dan demokrasi sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Mendesak industri media memberi jaminan perlindungan bagi pekerjanya.
  5. Mengajak jurnalis menjalan tugas dengan profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Jakarta, 3 Mei 2019

 

Abdul Manan                                          Revolusi Riza P.
Ketua Umum AJI                                    Sekjend AJI

 

 



BACA JUGA