Padang,sumbarsatu.com—Hak untuk Tahu merupakan Hak Asasi Manusia yang diatur oleh Konstitusi UUD 1945. Sepuluh tahun UU Keterbukaan Informasi Publik masih jalan ditempat, karena pelaksanaannya tidak masif yang disebabkan berbagai faktor. Mulai dari persoalan tidak dikuasainya informasi oleh badan publik dan birokrasi berbelit untuk mendapatkannya serta masyarakat yang apatis atas haknya.
Untuk memasifkan keterbukaan informasi publik ini, masyarakat harus “kepo” atau memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap informasi di badan publik. Dari itu, LBH bekerjasama dengan BEM Fakultas Hukum Unand (FHUA) menggelar talkshaw “Filosofi Kepo” di Gedung F Unand, Rabu (27/3).
Diantara narasumber dalam talkshaw tersebut, PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Sumbar, Yeflin, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Arief Yumardi, Feri Amsari dari Pusako, Walhi dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Yeflin mengungkapkan Pemprov Sumbar dipastikan telah meneruskan amanah UU lD 1945 pasal 28 F, semua warga negara berhak tahu tentang informasi apa saja yang dikerjakan Pemprov Sumbar, dan taat atas perintah UU 14 tahun 2008. Pemprov Sumbar memberikan akses mudah dan cepat terhadap segala informasi publik.
“Informasi publik harus diberikan, harus dimudahkan publik mendapatkannya kalau tidak maka komisi informasi pasti akan menyidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Arief Yumardi menekankan kepada tugas dan kewenangan Komisi Informasi Sumbar sebagai pengawal keterbukaan informasi publik.
“Lembaga yang menjamin hak untuk tahu masyarakat, ada dua putusan sengketa informasi publik pada sidang di Komisi Informasi, buka dan berikan dan atau mendukung badan publik tidak memberikan informasi,” ujarnya.
Stand Komisi Informasi Sumbar Ramai
Ramai dalam ruangan pun diikuti oleh antusias mahasiswa di stand Komisi Informasi dan PPID Utama Pemprov Sumbar.
“Gimana kami memperoleh informasi.dan bagaimana pula kalau informasi itu tidak diberikan,” ujar salah seorang mahasiwi bertanya kepada staf Komisi Informasi Sumbar, Tiwi Utami.
“Kalau informasi silahkan ke badan publik, nih ada PPID Utama Pemprov Sumbar, adek bisa mengisi formulir permohonan, kalau tidak diberikan baru ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Tiwi.
Sedangkan PPID Utama Pemprov Sumbar, Indra Sukma, memastikan apa yang diminta, memenuhi kriteria informasi publik pasti diberikan.
“Kalau informasi diminta adalah informasi publik, pasti kami berikan, mohon isi permohonannya,” ujar Indra. (SSC)
