Bupati Padang Pariaman dan Kapolda Sumbar foto bersama usai pertemuan di ruang kerja Kapolda Sumbar, Rabu (9/1/2019).
Padang, sumbarsatu.com—Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal memastikan siap mendukung pembangunan kawasan pendidikan terpadu Tarok City yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman. Namun jika ditemukan penyimpangan pihaknya siap untuk meluruskan. Hal tersebut disampaikan kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
"Kita mendukung semua pembangunan yang ada di Sumbar, jalan tol, asrama haji, termasuk Tarok City, namun jika ada penyimpangan tentu kita diluruskan," ujar Kapolda kepada Bupati Padang Pariaman.
Menurut Fakhrizal, pemerintah dan penegak hukum wajib mendukung semua pembangunan, termasuk juga proyek nasional yang ada di daerah. Pasalnya pembangunan bermanfaat bagi kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Pembangunan bagus untuk kemajuan daerah, gagalnya pembangunan adalah sebuah kerugian besar, jika ada kendala kepolisian siap membantu," ujar Kapolda asal Bukittinggi tersebut.
Bupati Padang Pariaman dan Kapolda Sumbar foto bersama usai pertemuan di ruang kerja Kapolda Sumbar, Rabu (9/1/2019).
Kepada Kapolda Sumbar, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni memastikan jika semua dokumen dan administrasi pembangunan Tarok City sudah lengkap dan tidak satupun melanggar aturan.
Dokumen tersebut antara lain surat dari Dinas Kehutanan Sumbar yang menyatakan bahwa kawasan Tarok City bukan kawasan hutan lindung. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kawasan Tarok City.
Menurut Ali Mukhni dengan adanya HGU tersebut otomatis memastikan jika kawasan Tarok City bukan hutan lindung.
"Mustahil kawasan Tarok City adalah hutan lindung, jika benar hutan lindung mana mungkin ada HGU-nya," ujar Ali Mukhni sembari menyerahkan semua dokumen Tarok City kepada Kapolda.
Selain itu kata Ali Mukhni pembentukan kawasan pendidikan terpadu Tarok City sudah sesuai dengan perda RTRW Padang Pariaman yang menyatakan jika kecamatan Kayu Tanam adalah kawasan pengembangan pendidikan. Perda tersebut berlaku hingga 2030.
Sementara terkait amdal Tarok City Ali Mukhni menjelaskan berdasarkan aturan, amdal merupakan kewajiban masing masing pengguna lahan dalam hal ini adalah universitas universitas yang akan membangun kampus di Tarok City. Sementara pemerintah daerah hanya sebatas memberikan lahan.
"Soal amdal itu kewajiban masing masing pengguna lahan, kita hanya memberikan lahan," terangnya.
Pembangunan Tarok City menurut Ali Mukhni akan memberikan lompatan besar terhadap kemajuan Padang Pariaman. Selain mencerdaskan masyarakat juga akan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Menyangkut adanya tudingan pembangunan Tarok City bermasalah menurut Ali Mukhni itu hanya isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak pihak yang merasa tidak senang dengan dirinya yang berupaya menghalangi pembangunan Padang Pariaman.
Sementara itu sebelumnya di tempat terpisah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan pembangunan kawasan pendidikan terpadu Tarok City di Padang Pariaman tidak ada persoalan. Bahkan menurut Irwan Tarok City akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dijadikan pembangunan strategis nasional sehingga pembangunannya bisa maksimal menggunakan anggaran APBN.
"Tarok City clear, tidak ada persoalan, tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Irwan di Gubernuran Selasa, (8/1/2019), yang diamini oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Tarok City merupakan sebuah kawasan pendidikan terpadu yang terletak di Kayu Tanam yang menjadi terobosan baru Kabupaten Padang Pariaman. Jika terwujud terobosan ini akan menjadi satu satunya di Indonesia yang menggabungkan beberapa kampus besar dalam satu kawasan terpadu," katanya.
Beberapa kampus besar sudah menyatakan kesiapan untuk membangun kampus mereka di lahan seluas hampir 700 hektare tersebut. Di antaranya Institut Senin Indonesia (ISI) Padang Panjang, Politeknik Negeri Padang, Universitas Negeri Padang, Universitas Islam Indonesia, Lembaga Administrasi Negara hingga Diklat Lembaga Sandi Negara. (SSC/REL)