Lima PNS Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi

TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Kamis, 27/09/2018 21:51 WIB

 

Lima ASN diamankan Tim Opsnal Polsek Lunang sedang asyik berjudi “song”

Lima ASN diamankan Tim Opsnal Polsek Lunang sedang asyik berjudi “song”

Pessel, sumbarsatu.com--Tim Unit Opsnal Polsek Lunang, Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang tengah asyik bermain judi song beromzet taruhan jutaan rupiah di Mes PU Sungai Lasih, Nagari Sindang Lunang, Kecamatan Lunang, Rabu (26/9/2018) dinihari.  

Atas perbuatannya, kelima PNS tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Lima PNS tersebut masing-masing bernama Sandri Pranata Putra (28) bekerja di Dinas PU, merupakan warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Devius (48), Melayu, bekerja di Dinas PU merupakan warga Raja Wali Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, dan Indra Kamza (42) bekerja di Dinas PU, merupakan warga Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Selanjutnya, Kamal Badri (53) bekerja di Dinas PU, merupakan warga Ketaping, Kecamatan Kuranji Kota Padang dan Sudirma (50), bekerja di Dinas PU, merupakan warga Talang Medan, Nagari Pondo Parian, Kecamatan Lunang, Pessel.  

Penggerebekan kelima oknum PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Mes PU tersebut seringkali dijadikan markas perjudian beromzet jutaan rupiah pada jam kantor berlangsung. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di kantor pemerintah itu. Alhasil, saat digerebek, kelima oknum PNS ini lagi asyik bermain judi song. 

“Kelima PNS tersebut saat diciduk tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah digiring ke Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Pessel, AKBP Feri Herlambang Kamis (27/9/2018). 

Kapolres menjelaskan, kelima tersangka ditangkap setelah petugas menerima sejumlah laporan bahwa kantor milik pemerintah tersebut kerap dijadikan markas perjudian pada saat pegawai lain sedang sibuk di kantornya. 

"Kelimanya kita tangkap sedang berjudi di kantornya setelah mendapat sejumlah laporan jika kantor tersebut kerap dijadikan arena judi," jelasnya.  

Selain mengamankan, kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu song dan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp 892.000. “Atas perbuatannya, kelima PNS tersebut diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun penjara,” tegasnya.(MIN) 



BACA JUGA