Sabtu, 10/02/2018 07:20 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Gelar PKS

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo adakan-pelatihan kantor sendiri

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo adakan-pelatihan kantor sendiri

Kota Solok, sumbarsatu.com--Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Jumat (9/2/2018).

Suherma, S.Pd Kabid Pembinaan dan Teknologi Informasi, ketua panitia mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan bagi seluruh pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok. Tujuan dari kegiatan ini agar tugas dan fungsi pengelolaan perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 3 bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa dan pasal 4 perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tantangan dan tuntutan pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan kedepan sangat tinggi, sebagaimana kita uruskan perpustakaan dan kearsipan termasuk urusan wajib pemerintahan non dasar, sehingga urusan ini wajib ada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Dra. Hj. Mursiati, MM.

"Agar tetap semangat dan komitmen kita satu dalam mewujudkan Visi dan Misi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, maka untuk itu dilaksanakan pelatihan kantor sendiri (PKS)," tambahnya. DW.

BACA JUGA