Paripurna DPRD Sumbar
Padang, sumbarsatu.com—Ranperda tentang Kepemudaan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sumbar. Penetapan produk hukum tersebut melalui sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan pada Rabu (13/12).
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim,mengatakan, dengan adanya Perda tentang kepemudaan tersebut diharapkan proses pembinaan dan pengembangan pemuda dapat lebih terarah, terencana, dan terprogram dengan baik.
“Upaya kita untuk menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet pembangunan bangsa semakin dapat kita persiapkan dengan matang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan, Hidayat mengatakan, pemuda adalah generasi penerus bangsa. Peranan pemuda mempunyai makna dan nilai-nilai strategis serta signifikan dalam menentukan masa depan dalam mencapai cita-cita kemerdekaan RI.
“Untuk memaksimalkan peran dan peningkatan mutu kegiatan kepemudaan di tingkat provinsi Sumbar agar dunia kepemudaan lebih berkualitas prima,” katanya dalam sidang paripurna.
Menurut, Dayat, Pihaknya juga telah melakukan studi banding ke beberapa instansi dan daerah. Seperti ke Ditjen Produk Hukum daerah kemendagri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan yang lainnya. Bahkan, juga melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan.
“Isu krusial yang juga sering dibahas di sana adalah narkoba dan korupsi,” katanya.
Kemudian, kata Ketua Komisi V tersebut, dengan adanya Perda Kepemudaan ini nantinya, pemerintah daerah dapat mengamodir segala aspek tentang kepemudaan. Sembilan fraksi di DPRD Sumbar menyetujui Ranperda tersebut dijadikan Perda. (SSC)