Wagub Sumbar, Nasrul Abit, menyampaikan jawaban dalam paripurna DPRD Sumbar.
Padang, sumbarsatu.com—Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat rencana investor yang akan menanamkan modal sebanyak 190 perusahaan. Calon penanam modal tersebut antara lain 121 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 69 Penanaman Modal Asing (PMA).
Hal itu diungkapkan Waki Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (3/8). Nasrul menyampaikan hal tersebut menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.
Dari jumlah tersebut, yang terealisir adalah sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. Ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin prinsip tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal.
Nasrul Abit menyebutkan, sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan gubernur. Dalam peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan.
Melihat realisasi dari target penanaman modal di Sumatera Barat, Nasrul menyebutkan perkembangan realisasi investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.
"Tahun 2016, perkembangan investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai 99,39 persen," ujarnya.
Potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap menurutnya antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal sejauh ini antara lain faktor ketersediaan lahan. Menurutnya, ada beberapa kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam membebaskan lahan karena berstatus tanah ulayat. Di samping itu, juga disebabkan faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Sementara itu, terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disampaikan Nasrul Abit, secara umum sampai tahun 2016 penyertaan modal pemerintah daerah pada seluruh BUMD sudah memperlihatkan kinerja yang baik dan telah memberikan deviden pada pendapatan asli daerah, dimana pada tahun 2015 penerimaan dari setoran deviden sebesar Rp 85.124658.611 dan tahun 2016 sebesar Rp 89 .986.732.933.
Adapun BUMD yang telah memperlihatkan kinerja yang baik dan membukukan laba yang menyetorkan deviden, PT Grafika masih membukukan laba menyerahkan deviden sebagai pendapatan daerah walaupun tetap menggunakan masin mesin yang sudah lama. Pada tahun 2015 setoran PT Grafika sebesar Rp 100.000.000, pada tahun 2016 deviden yang disetor oleh PT Grafika sebesar Rp 105.512.378 .
Sementara PT Balairung sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 sudah menghasilkan laba. Pada tahun 2015 setoran PT.Balairung kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 100.975.022, pada tahun 2016 deviden yang disetor oleh PT Balairuing sebesar Rp 1.548.118.603. sebagai pendapatan daerah, ujar Nasrul Abit.
PT Jamkrida membukukan dan menyerahkan deviden sebagai pendapatan daerah pada tahun 2015 sebesar Rp 63.920.296. Sedangkan pada tahun 2016 menyetorkan deviden sebesar sebesar Rp 500.706.893.
PT Bank Nagari sampai tahun 2016 selalu membukukan laba dan menyerahkan deviden sebagai pendapatan daerah. Pada tahun 2015 setoran deviden PT Bank Nagari kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 70.421. 915.137. Pada tahun2016 deviden yang disetor sebesar Rp 71.528.382.538 sebagai pendapatan daerah, jelas Nasrul Abit.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD mengenai pernyertaan modal pemerintah daerah kepada swasta, seperti PT Pembangunan Sumbar dan PT Askrida sampai tahun buku 2016 telah membukukan laba dan menyerahkan deviden sebagai pendapatan daerah.
Pada tahun 2015 setoran deviden oleh PT Pembangunan Sumbar kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 63.000.000, pada tahun 2016 setoran deviden sebesar Rp 6.208.000. Sementara setoran deviden PT Askrida sebesar Rp 14.374.848.156 dan tahun 2016 sebesar Rp16.297.803.521. Sementara pernyertaan modal kepada PT Andalas Rekasindo Pratama sesuai hasil RUPS tahun 2015 belum dapat menyetorkan deviden karena dalam penyelesaian hasil audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar. (SSC)