IJTI Sumbar Desak Pihak BKD Padang Panjang Pecat Pengancam Jurnalis

ANCAMAN DAN TEROR PADA PERS

Minggu, 17/07/2016 20:29 WIB
John Nedy Kambang, Ketua  IJTI Sumbar

John Nedy Kambang, Ketua IJTI Sumbar

Padang, sumbarsatu.com--Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat menegaskan, pengancaman terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang merupakan bagian dari bentuk kekerasan dan upaya untuk menghalang-halangi kebebasan pers.

"Tindakan tersebut secara jelas dan nyata merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 tahun 1999 Tentang Pers," kata Johne Nedy Kambang, Ketua IJTI Sumbar dalam relisnya ke sumbarsatu.com, Minggu (17/7/2016).

Menurut John Nedy Kambang, ancaman kepada Ketua PWI Padang Panjang dan sejumlah wartawan lainnya, berasal dari nomor ponsel anonim pada 15 Juli 2016 lalu.

"Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media," kata John lagi.

Untuk itu IJTI Sumbar menegaskan, segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”

"Profesi jurnalis dilindungi oleh aparat negara untuk itu IJTI Sumbar meminta kepolisian daerah Sumbar ikut membantu melindungi para jurnalis termasuk wartawan yang kini diancam dibunuh di Padang Panjang," katanya.

Menurutnya, jika pelaku pengancaman adalah benar ajudan dari salah satu pejabat di Pemko Padang Panjang, maka IJTI meminta Walikota, Sekda maupun kepala BKD untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini rerta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Kendati begitu, IJTI mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman mengatakan, menerima pesan singkat dari nomor ponsel 082385101827, pada pukul 08.00 WIB.

Pesan tersebut meminta Syamsoedarman sebagai Ketua PWI Padang Panjang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak macam-macam. Pelaku menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi.

Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam.

Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan “dimatikan.” Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif. (SSC)



BACA JUGA