
Jakarta, sumbarsatu.com—Pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai mahasiswa atas nama Ronny Setiawan, dengan kesepakatan bersama.
Ada lima poin kesepakatan yang ditandatangani antara Rektor UNJ, Prof Dr Djaali dan Ronny Setiawan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Berikut lima poin kesepakatan antara pimpinan UNJ dan BEM UNJ di Jakarta, Rabu (6/1/2016):
Pernyataan Bersama pimpinan UNJ dengan BEM UNJ
1. BEM UNJ sepakat menarik dan meralat seluruh peryataan dan berita-berita yang dimuat di media sosial yang memuat fitnah, penghinaan dan penghasutan yang di-posting mahasiswa UNJ yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpang-siuran informasi yang multitafsir sehingga berdampak buruk pada iklim akademik dan aktivitas kampus secara keseluruhan.
2. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk melakukan dialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi berita yang menumbulkan keresahan dan kesimpang-siuran informasi yang multitafsir.
3. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ sepakat untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di UNJ secara musyawarah dan mufakat.
4. Pimpinan UNJ bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa UNJ atas nama: Ronny Setiawan, nomor registrasi: 3315111295 sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNJ.
5. Pimpinan UNJ dan BEM UNJ mengajak kepada seluruh warga UNJ untuk kembali menciptakan suasana kampus yang sejuk dan kondusif berlandaskan asas kekeluargaan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dalam rangka membangun kampus UNJ yang lebih baik dan unggul.
Dalam statusnya di akun facebooknya, Ronny Setiawan menulis, pada Rabu 6 Januari 2016, kesepakan dan konsolidasi dengn pihak pimpinan UNJ berkat mediasi yang dilakukan oleh Ikatan Alumni UNJ dan Aliansi Mahasiswa UNJ dengan Rektorat.
“Rektor bersepakat berrekonsiliasi dengan saya. Rekonsiliasi dalam artian berdamai dan bersepakat menyelesaikan segala permasalahan yang ada secara kekeluargaan,” tulis Ronny.
Ia menyebutkan, pihaknya menemui Rektor pada pukul 14.15. Dalam rekonsiliasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk mencabut SK pemberhentian dirinya dan menjamin kebebasan aspirasi mahasiswa
“Rektor UNJ bersedia menyelesaikan semua persoalan yang ada dengan cara musyawarah dan mufakat,” katanya.
Selain itu, Ronny Setiawan mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat, mahasiswa Indonesia, profesional dan pegiat media sosial yang turut mendukung dan menjaga iklim demokrasi.
Ronny juga meminta kepada seluruh mahasiswa UNJ dan mahasiswa Indonesia, untuk terus berjuang dan lantang suarakan kebenaran.
Sebelum pimpinan UNJ mencabut SK tersebut, telah ramai diperbincangan di media sosial dengan tagar #SaveRonny. Ronny Setiawan merupakan Ketua BEM FMIPA mendapatkan pemberhentian status mahasiswa atau drop out (DO) akibat mengkritik kebijakan UNJ. (SSC)
Baca: Rektor UNJ Pecat Ketua BEM, Ini Reaksi dan Kronologisnya