Truk Tangki Berisi 15 Ribu Liter BBM Subsidi Ditangkap di Kuranji

Rabu, 12/11/2014 22:11 WIB
Truk PT Rajawali Tungggal Muda yang membawa BBM Subsidi ditangkap di Kuranji

Truk PT Rajawali Tungggal Muda yang membawa BBM Subsidi ditangkap di Kuranji

Padang, sumbarsatu.com—Satu truk tangki mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan di Mapolresta Padang, Peristiwa penangkapan truk bermerek PT Rajawali Tungggal Muda dengan nomor polisi BA 8615 QU dilakukan di kawasan Kuranji Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Diduga sopir tangki akan menyelewengkan BBM bersubsidi ke industri untuk meraup keuntungan pribadi. Saat ini truk tangki warna putih biru tersebut telah diamankan di Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut berikut dengan sopirnya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana  mengatakan, penangkapan truk tangki bermula dari informasi masyarakat sekitar.

“Laporan itu menyebutkan bahwa ada sebuah truk tangki BBM mondar-mandir melintas di kawasan Kuranji, namun tidak pernah memasuki SPBU,” kata Wisnu Andayana kepada sumbarsatu.com.

Mendapat laporan itu, jajaran Reskrim bersama Intelkam Polresta Padang ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat di tempat kejadian perkara (TKP) truk tangki BBM terlihat tidak masuk ke SPBU. Merasa curiga, petugas menghentikan laju truk.

“Setelah diperiksa, ternyata sopir tidak bisa menunjukkan dokumen dan surat-surat terkait pendistribusian BBM bersubsidi tersebut. Sopir beserta truk tangki BBM langsung dibawa petugas ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

“Sopir truk masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Sampai saat ini sopir masih bungkam. Kendati demikian, kita akan terus menindaklanjuti,” kata Wisnu.

Karena masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian, sebut Kapolres, pihaknya belum bisa memberikan data-data terkait identitas sopir berikut berapa jumlah muatan BBM yang dibawanya. 

Menurut Kapolres, isi truk tangki penuhnya diperkirakan sebanyak 15 ribu liter atau 15 ton solar. Tapi untuk kepastian jumlahnya, nanti pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menghitungnya.

“Jika hasil pemeriksaan nanti sopir terbukti melakukan tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, maka akan diancam dan dijerat dengan UU Migas tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” ungkapnya. (SSC-5)



BACA JUGA