ptun
Padang, sumbarsatu.com — Sebanyak 11 dari 12 pejabat pemerintahan yang menjadi tergugat dalam perkara bencana ekologis Sumatera Barat mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin (18/5/2026).
Para tergugat yang tidak hadir antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri PPN/Bappenas, Kepala BNPB, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Bupati Agam, dan Bupati Solok. Sementara satu-satunya pihak tergugat yang hadir ialah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Gugatan tersebut diajukan terkait bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025. Para penggugat menilai pemerintah lalai menjalankan kewajiban konstitusional dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, gugatan juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap deforestasi, illegal logging, illegal mining, serta kebijakan tata ruang yang dinilai tidak berbasis mitigasi bencana.
Perwakilan Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar, Adrizal, menilai ketidakhadiran mayoritas tergugat menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menghormati proses hukum dan memenuhi hak masyarakat terdampak bencana ekologis.
“Tindakan 11 pejabat pemerintahan yang mangkir dalam sidang pemeriksaan pertama ini menunjukkan sikap ketidakpatuhan hukum dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adrizal.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa lembaga peradilan atau contempt of court, sekaligus mencerminkan pengabaian terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana.
Adrizal menjelaskan, agenda pemeriksaan persiapan berfokus pada kelengkapan administrasi, objek gugatan, kepentingan penggugat yang dirugikan, serta dasar hukum gugatan. Tahapan ini dinilai penting untuk menyempurnakan gugatan dan memastikan perkara terhindar dari persoalan prosedural sebelum memasuki sidang lanjutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aldilah Rahman, S.H., M.H., bersama anggota Rahmadian Novira, S.H., M.H., menghasilkan sejumlah catatan terhadap gugatan para penggugat. Majelis meminta penggugat memperjelas objek gugatan, dasar hukum, hubungan tanggung jawab masing-masing tergugat, serta melengkapi data dan bukti pendukung.
Majelis hakim menilai gugatan masih bersifat umum dan belum menguraikan secara spesifik keterkaitan masing-masing tergugat dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana ekologis.
Dalam persidangan, hakim ketua sempat menyinggung proses pendaftaran gugatan yang dilakukan bersama oleh warga terdampak dan tim kuasa hukum.
“Saudara kan menggugat ini dulu hari Jumat lalu, rame-rame ya. Coba jangan huru-haranya saja, tapi intinya gitu. Apa namanya, gugatannya bagus, jadi betul-betul bermanfaat buat masyarakat bahkan bermanfaat buat saya,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh Adrizal. Ia menilai majelis hakim seharusnya fokus pada substansi gugatan dan kelengkapan administrasi, bukan menyoroti cara warga menyampaikan gugatan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan majelis hakim tersebut. Selain tidak berkaitan dengan substansi pokok perkara, hal itu juga berpotensi mencederai semangat penegakan hukum dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” katanya.
Adrizal juga menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena dapat menimbulkan kesan menyudutkan para pihak yang berperkara.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Alfi Syukri, menyebut perkara ini menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mengawal keadilan secara aktif, terutama karena gugatan citizen lawsuit terkait lingkungan hidup menyangkut kepentingan publik luas dan pemulihan pascabencana.
Menurut Alfi, hakim bukan sekadar menjadi wasit formalitas, melainkan memiliki tanggung jawab untuk menggali dan memastikan tuntutan warga dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait ucapan “huru-hara” yang disampaikan hakim ketua, Alfi mengaku telah menyampaikan keberatan langsung dalam persidangan. Hakim ketua kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan tanpa maksud menyudutkan pihak penggugat.
“Ini perkara yang menjadi perhatian publik. Kehati-hatian bukan sekadar tuntutan etik, tetapi keharusan ketika keadilan sedang ditunggu banyak orang,” ujar Alfi.
Atas kejadian dalam persidangan tersebut, Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar mendesak para pejabat tergugat hadir dalam sidang berikutnya. Mereka juga meminta Ketua PTUN Padang melakukan evaluasi terhadap majelis hakim guna memastikan tidak ada ucapan maupun tindakan yang merendahkan masyarakat pencari keadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juli 2026 dengan agenda perbaikan gugatan dan pemeriksaan lanjutan terhadap kelengkapan perkara.ssc